Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN
Terbaru

Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES
KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa saat ini dari kalangan eksekutif baru sekitar 53 persen yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan legislatif hanya 38 persen dan yang cukup tinggi dari unsur yudikatif yang mencapai 94,8 persen.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli dalam keterangannya.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dapat melaporkan ke KPK maksimal pada 31 Maret 2023. Nantinya, KPK akan menganalisis dan mempelajari LHKPN yang telah disampaikan tersebut.

Baca Juga:

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.  

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang untuk melaporkan harta kekayaannya”.

Tags:

Berita Terkait