Penyelenggara VoIP Forum 12 Sepakati Kerjasama Tiga Pihak
Berita

Penyelenggara VoIP Forum 12 Sepakati Kerjasama Tiga Pihak

Penyelenggara VoIP yang tergabung Forum 12 menyepakati kerjasama tiga pihak (tripartite) dalam penyelenggaraan double stage dialling. APJII mempersilakan ISP lain di luar kelompok 12 yang ingin melakukan gugatan ke PTUN atau judicial review

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Penyelenggara VoIP Forum 12 Sepakati Kerjasama Tiga Pihak
Hukumonline

Kerjasama tripartite ini merupakan pembicaraan lanjutan setelah aksi sweeping tanggal 3 Mei 2002 terhadap penyelenggara VoIP yang tidak memiliki izin penyelenggaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Kepmen No 23 tahun tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 

Kabarnya, aksi sweeping tersebut di-backing-i oleh oknum Telkom karena tidak senang dengan kehadiran pebisnis VoIP (Voice over InternetPprotocol) di luar lima perusahaan yang ditunjuk dalam Kepdirjend 159 tahun 2001 tentang Penetapan Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) telah mendatangi Telkom untuk melakukan pembicaraan dengan pihak Telkom. Menurut sumber hukumonline di APJII, pembicaraan tersebut merupakan alternatif untuk mencari solusi pasca 31 Mei 2002. Pasalnya, izin penyelenggaran terhadap protocol talk, protocol phone, atau internet phone telah habis.

Judicial review

Hinca Pandjaitan, kuasa hukum Penyelenggara VoIP forum 12, mengatakan bahwa kesepakatan yang ditandatangani pada Rabu (5/6) harusnya bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi di antara penyelenggara VoIP dengan regulator di lapangan.  

Kesepakatan tersebut merupakan satu titik awal bagi pemain VoIP selain lima perusahaan yang ditunjuk untuk memulai bisnis VoIP secara legal. Diakui memang saat ini baru penyelenggara VoIP yang tergabung dalam forum 12. "Paling tidak hal tersebut merupakan langkah pertama, " kata Hinca kepada hukumonline.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Heru Nugroho, Sekjen APJII. Menurutnya, APJII tetap membela penyelenggara VoIP di luar forum 12.  Penyelenggara VoIP yang tergabung dalam forum 12 telah memiliki izin internet talk dan internet phone. Sementara yang lainnya sama sekali tidak mempunyai izin selain izin penyelenggara jasa internet.

Saat ini APJII tengah mengupayakan untuk mencari solusi agar persoalan ini menjadi semakin jelas karena penyelenggara VoIP forum 12 memiliki entry point. Terkait dengan keberlakukan Kepmen 23 tahun 2002 tentang   Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, Heru berpendapat bahwa tidak ada jalan lain bagi Internet Service Provider (ISP) di luar forum 12 untuk melakukan judicial review.

Tags: