Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tetap Digelar Secara Langsung
Terbaru

Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tetap Digelar Secara Langsung

Berdasarkan kesepakatan rapat terakhir antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pelaksanan pilkada secara langsung tetap digelar 2024. Bahkan, diusulkan pilkada dimajukan yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pilkada serentak: BAS
Ilustrasi pilkada serentak: BAS

Gagasan mendorong agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota dievaluasi dan dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dianggap bentuk kemunduran demokrasi di tanah air. Menyikapi wacana ini, pemerintah telah bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas gagasan evalusi pelaksanaan Pilkada langsung. Namun, belakangan telah disepakati penyelenggaraan kepala daerah pada 2024 tetap digelar secara langsung.

“Kami Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak secara langsung pada 2024,” ujar anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada Hukumonline, Kamis (13/10/2022).

Ia menerangkan dalam rapat terakhir bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Komisi II telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyampaikan ke Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Nah, Perppu dimaksud terkait percepatan jadwal pelaksanaan Pilkada semula November 2024 sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas UUU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, menjadi September 2024.

“Memajukan pelaksanaan Pilkada langsung tersebut bukan tanpa pertimbangan. Tapi ada sejumlah alasan. Antara lain, pelaksanaan masa Pilkada terdapat banyak instrumen pemilu yang kondisi waktunya berdekatan pemilu presiden (Pilpres). Memajukan pelaksanaan pilkada 2024 sebagai jalan tengah,” kata dia.

Misalnya, ketika hasil pilpres menetapkan salah satu calon sebagai pemenang dan dilantik pada 20 Oktober 2024. Sementara pelaksanaan pencoblosan Pilkada digelar November, sehingga hanya rentang waktu satu bulan sesudah pergantian presiden berlanjut dengan pelaksanaan Pilkada. Nah, dalam kurun waktu satu bulan itu boleh jadi belum terbentuk kabinet pemerintahan dan berujung stabilitas politik belum menentu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat prinsipnya agenda pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi agenda yang disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu melalui pemilihan secara langsung. Lebih lanjut Rifqi menegaskan gagasan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung masih sebatas wacana.

Apalagi Komisi II pun belum melakukan pertemuan terkait usulan mengembalikan pilkada langsung ke DPRD. Menurutnya, Komisi II DPR bakal mengagendakan secara resmi dan terbuka agar gagasan tersebut tidak menjadi diskursus liar. Tapi, menjadi diskusi substansial berkaitan dengan konstitusi dan ketatanegaraan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait