Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak Belum Optimal, Ini Sebabnya
Berita

Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak Belum Optimal, Ini Sebabnya

Belum optimalnya penyelesaian sengketa pajak disebabkan rendahnya kualitas aparat pengadilan pajak. DJP berupaya mengatasinya dengan membentuk Komite Pemeriksaan Pajak yang bertugas memutuskan perbedaan interpretasi besaran pajak antara DJP dengan WP.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak Belum Optimal, Ini Sebabnya
Hukumonline

Pekerjaan rumah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertambah banyak seiring meningkatnya kasus sengketa gugatan pajak di Pengadilan Pajak. Salah satu sebab timbulnya sengketa pajak adalah perbedaan menghitung besaran pajak antara DJP dengan wajib pajak (WP). Sehingga, WP yang merasa tidak puas tersebut mengajukan keberatan untuk disidangkan di Pengadilan Pajak.

 

“Penyebabnya lebih banyak karena perbedaan interpretasi dan pembuktian (besaran pajak) antara DJP dengan WP,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada Hukumonline di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

 

Menurut Yustinus, perbedaan interpretasi tersebut, berdampak meningkatnya jumlah perkara sengketa perpajakan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa pajak menurut terbanding/tergugat mencapai 7.648 perkara pada 2017. Jumlah tersebut meningkat dari 7.080 pada 2016 dan 7.454 kasus pada 2015.

 

Hukumonline.com

 

“Sekarang sudah ada di sekitar 10 ribu kasus sengketa berupa gugatan, banding, dan PK (peninjauan kembali),” kata Yustinus yang juga pernah menjabat sebagai pegawai DJP tersebut. Baca juga: Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan...

 

Belum optimalnya penyelesaian kasus sengketa pajak disebabkan rendahnya kualitas aparat pengadilan pajak. Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah pernah mengatakan penyelesaian sengketa oleh aparat pengadilan pajak kerap tidak konsisten.

 

"Cukup memprihatinkan. Saat ini, selisih atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerapkali berbeda," kata David seperti dikutip Antara pada pertengahan tahun lalu.

 

Komite Pemeriksaan Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyampaikan pemerintah bertekad meningkatkan kinerja lembaga-lembaga perpajakan termasuk pengadilan pajak. Dia menjelaskan perbaikan dan peningkatan jumlah SDM diperlukan untuk meningkatkan kualitas perpajakan.

Tags:

Berita Terkait