Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Butuh Kerja Sama Semua Pihak
Terbaru

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Butuh Kerja Sama Semua Pihak

Pemerintah menggunakan 2 “senjata” dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yakni jalur yudisial dan non yudisial.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Mugiyanto. Foto: ADY
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Mugiyanto. Foto: ADY

Komnas HAM telah menyelesaikan sejumlah penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedikitnya ada 14 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM. Beberapa kasus diantaranya sudah diputus pengadilan yakni peristiwa Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Terbaru, aparat penegak hukum saat ini masih mempersiapkan pelaksanaan persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang terjadi tahun 2014.

Aktivis HAM yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Mugiyanto, mengatakan isu HAM belum tuntas. Pemerintah menyadari tidak akan optimal kebijakan yang diterbitkan jika kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum tuntas.

“Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat (masa lalu, red) masih on the table,” kata salah satu korban penculikan aktivis 1998 itu dalam diskusi yang diselenggarakan INFID bertema “Peran dan Ketahanan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Kemunduran Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Serta Ketimpangan Sosial dan Ekonomi”, di Jakarta Selasa (19/7/2022).

Pemerintah menggunakan 2 “senjata” dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yakni yudisial dan non yudisial. Untuk non yudisial melalui RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kontennya dikritik kalangan organisasi masyarakat sipil. Mugi mengatakan pihaknya mengawal RUU KKR.

Baca Juga:

Mekanisme yudisial juga digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat seperti kasus Paniai yang saat ini disiapkan untuk diproses di pengadilan HAM ad hoc. Selain itu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden guna membentuk Komisi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pembentukan komisi tersebut masih berproses dan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan terutama masyarakat sipil.

Mugiyanto berharap beberapa kebijakan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat itu bisa berjalan sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024. “Kami menyadari jangka waktu 2 tahun terlalu ambisius untuk menyelesaikan semua. Tapi kami menargetkan setidaknya ada langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait