Penyelesaian RUU Pembentukan Peraturan Harus Jadi Perhatian Khusus Pembentuk UU
Berita

Penyelesaian RUU Pembentukan Peraturan Harus Jadi Perhatian Khusus Pembentuk UU

Presiden disarankan segera menugaskan Menkumham dalam proses pembahasan revisi UU 12/2011 sebagai prioritas utama dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Apabila menyentuh substansi lain pembahasannya pasti tidak mendalam. Tapi, kalau perbaikan sistem perundang-undangan dalam UU 12/2011 saat ini perlu perubahan komprehensif,” sarannya.

 

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucis Karius menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU 12/2011 mendesak dilakukan. Mengingat nasib sejumlah RUU sudah di tahap pembahasan tingkat I. Presiden, kata Lucius, mesti menunjukan komitmen dan keseriusannya terhadap bidang legislasi ini.

 

“Jangan karena Presiden didukung banyak koalisi partai di DPR, ia merasa tak punya tantangan di bidang legislatif, sehingga ia justru terjebak dalam arus ‘kesantaian’ dalam tugas bidang legislasi,” kata dia.

 

Menurutnya, bila presiden berkeinginan “menggenjot” produktivitas bidang legislasi, menjadi keharusan mendukung percepatan revisi UU 12/2011 ini. Karena itu, presiden segera menugaskan menteri terkait (Menkumham) dalam proses pembahasan revisi UU 12/2011 sebagai prioritas utama dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

 

“DPR akan lebih produktif karena sebagian RUU yang pembahasannya sudah pada pembicaraan tingkat I bisa membuat kinerja legislasi semakin efektif dan efisien. Semestinya ini bisa membuat mereka (pembentuk UU) ngegas menyelesaikannya, kalau kebutuhan DPR dan pemerintah sama,” harapnya.

 

Tabrak esensi pemilu

Hal berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Dia tak sependapat dengan mekanisme carry over dalam revisi UU 12/2011. Dia beralasan pengaturan carry over demi keberlanjutan pembahasan RUU ini berpotensi bertentangan dengan praktik sistem ketatanegaraan yang sudah berjalan selama ini.

 

Dia menerangkan penyusunan sebuah UU tidak terlepas dari politik hukum DPR dan pemerintahan dalam periode tertentu yang diwujudkan dengan keberadaan program legislasi nasional (prolegnas). Baginya, gagasan ini “menabrak” esensi dari pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR dan Presiden dalam periode tertentu.

Tags:

Berita Terkait