“Bagaimana mungkin, produk pemilu sebelumnya digunakan pijakan untuk produk pemilu berikutnya?” ujarnya kepada Hukumonline.
Menurut dia, presiden dan anggota DPR yang mayoritas sama untuk periode selanjutnya, tidak dapat dijadikan pijakan membuat norma. Sebab, bisa saja di masa mendatang, presiden dan DPR-nya berbeda dengan periode sebelumnya atau benar-benar baru semuanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menilai ide carry over agar pembahasan RUU dapat dilanjutkan di periode berikutnya tampak memberi kesan baik agar pembahasan RUU tidak sia-sia. Namun, tegasnya hal ini berpotensi "menabrak" praktik ketatanegaraan di Indonesia. “Di samping juga dapat menjadi alat legitimasi ‘kemalasan’ DPR dan pemerintah dalam penyelesaian RUU,” katanya.