Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19
Kolom

Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19

Berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah melakukan beberapa penyesuaian untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik.

Bacaan 5 Menit
Harri Budiman dan Maria Ulfa. Foto: Istimewa
Harri Budiman dan Maria Ulfa. Foto: Istimewa

Dewasa ini, arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa yang marak dipilih oleh para pelaku bisnis baik dalam skala lokal maupun internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sejalan dengan sifat dan karakteristiknya yang mengutamakan efektivitas dalam penyelesaian sengketa, forum arbitrase marak dipilih oleh para pelaku bisnis karena dianggap efektif dari berbagai aspek yang mengutamakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Confidentiality, di mana setiap pemeriksaan perkara arbitrase akan dilaksanakan secara tertutup  dan terbatas hanya untuk para pihak dalam perjanjian arbitrase yang artinya kerahasiaan para pihak dalam bersengketa akan dilindungi sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang sedang berperkara baik dalam segi perlindungan rahasia dagang (trade secret) maupun reputasi para pihak seperti tidak diliput oleh media;

(2) Party autonomy, yang memberikan kebebasan bagi para para pihak yang bersengketa untuk sepakat menentukan prosedur arbitrase yang dinilai paling efektif bagi para pihak, seperti bahasa yang digunakan, hukum yang berlaku, dan arbiter yang akan mereka pilih menurut pilihan dan keahlian arbiter yang dipilih; dan

(3) Putusan yang final dan binding, yang artinya putusan arbitrase berkekuatan hukum tetap sehingga tidak adanya upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang membuat proses pemeriksaan perkara arbitrase lebih cepat dan efektif rata-rata memakan waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

Sehubungan dengan adanya peristiwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebabkan pembatasan kegiatan dalam sebagian besar sektor usaha, terdapat penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha, termasuk oleh lembaga-lembaga arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha. Beberapa lembaga arbitrase telah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan arbitrase seperti sidang secara online (elektronik) tanpa kehadiran secara fisik para pihak dan tribunal, agar proses penyelesaian sengketa tetap dapat dilakukan di tengah adanya pandemi Covid-19 untuk memastikan para pihak tetap mendapatkan kepastian hukum atas sengketa yang sedang diperiksa.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang sering dikenal dengan BANI sebagai salah satu lembaga arbitrase nasional yang sering dipilih oleh para pelaku usaha telah melakukan penyesuaian pelaksanaan arbitrase pada masa pandemi dengan mengeluarkan Surat Keputusan No. 20.015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.

Tags:

Berita Terkait