Penyidik Diminta Terapkan UU Pemberantasan TPPO Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar
Terbaru

Penyidik Diminta Terapkan UU Pemberantasan TPPO Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Namun harus mengenyampingkan Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena proses pembuktiannya lebih mudah dengan hukuman ringan dan tidak adanya ancaman hukuman minimal, serta tidak adanya kewajiban restitusi bagi pelaku.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Istimewa
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Istimewa

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes  Polri telah menetapkan 2 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang dialami 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Penetapan tersangka itu menjadi langkah maju atas laporan dari keluarga korban 20 orang WNI yang disekap di Myanmar pada 2 Mei lalu.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, mendukung langkah Polri yang menetapkan 2 orang tersangka terduga perekrut 20 WNI ke Myanmar yang menjadi korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Penetapan kedua tersangka ini langkah awal Polri untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di dalam maupun di luar negeri.

Hariyanto menyebut masih ada beberapa pelaku yang saat ini belum ditangkap. Polri harus segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya baik yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Tapi demikian, langkah Bareskrim Polri yang merespon laporan masyarakat layak diapresiasi.

“Polisi harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/05/2023).

Baca juga:

Ketentuan yang dikenakan kepada tersangka menurut Hariyanto harus fokus pada tindak pidana perdagangan orang dengan mengedepankan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menyampingkan Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pasal 81 menyebutkan, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

Dengan bukti yang kuat, Hariyanto berpendapat Polri cukup menetapkan tersangka dengan UU 21/2007. SBMI mencatat penyandingan kedua UU itu kerap melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku TPPO. Jika kedua ketentuan itu disandingkan aparat penegak hukum cenderung memilih untuk membuktikan UU 18/2017 karena proses pembuktiannya lebih mudah dengan hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal dan tidak ada kewajiban restitusi bagi pelaku.

Tags:

Berita Terkait