Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG
Praperadilan Budi Gunawan

Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG

Surat Penyelidikan Budi Gunawan dikeluarkan Juni 2014.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Dalam kesaksiannya, Iguh juga menerangkan laporan hasil analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Iguh menegaskan bahwa KPK telah memiliki LHA tahun 2008 usai mendapat laporan dari masyarakat. Namun pada 2014, KPK meminta PPATK untuk mengeluarkan LHA terbaru milik BG.

"(Pada) 2014, kita minta resmi ke PPATK untuk mempertajam LHA 2008. Saya tidak ingat bulannya, entah September atau Oktober," ujarnya.

Penyelidik Menurut KUHP

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mencoba ‘mengetes’ pengetahuan Iguh. "Menurut pengetahuan Saudara, apa itu penyelidik menurut KUHP? Karena Anda tadi bilang, Anda adalah penyelidik kan?" tanya Maqdir.

Pihak KPK langsung mengajukan keberatan atas pertanyaan ini. Namun hakim tunggal yang memeriksan perkara tersebut, Sarpin Rizaldi mengabaikan keberatan KPK dan memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjelaskan dengan alasan untuk memperjelas fakta persidangan.

Maqdir kembali mengajukan pertanyaan mengenai siapa yang menandatangani surat perintah gelar perkara‎. "Saat itu ketika gelar perkara dilakukan, pimpinan KPK yang hadir berapa orang?" tanya Maqdir.

"Empat orang," jawab Iguh.

Namun, pihak KPK kembali kembali menginterupsi ketika kuasa hukum BG mencoba menanyakan mengenai jumlah pimpinan KPK. Hal tersebut kemudian ditengahi oleh Sarpin. "Coba saya bantu menjelaskan lah. Saat gelar perkara, pimpinan yang hadir berapa orang yang tandatangan?" tanya Sarpin.

"Kalau di kami sprindik ditandatangani oleh satu orang, tapi dalam  proses ada paraf persetujuan dari  pimpinan yang lain," jawab Iguh.

"Saat itu, apakah pimpinan masih lengkap?" tanya Sarpin.

"Masih, Yang Mulia," kembali Iguh menjawab.

Untuk diketahui KPK menetapkan BG sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 12 Januari 2015. BG diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) butir 1 KUHP.

Sidang pembuktian dari Pihak Termohon (KPK) masih akan berlanjut pada Jumat (13/2) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Chatarina, Kuasa Hukum KPK, pihaknya akan menghadirkan tiga ahli yang akan memberikan keterangan. Namun dirinya belum bisa memberi tahu siapa saja yang akan hadir.

Tags:

Berita Terkait