Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan
Berita

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan

Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Pasal 51 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mewajibkan anak yang sedang terlibat kasus hukum untuk didampingi oleh pengacara dalam tiap tahap pemeriksaan. Baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Dengan demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyidikan DS tidak sah karena tak didampingi pengacara.

 

Jaksa penuntut umum, T. Agam tak mau berkomentar banyak atas putusan hakim. “Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan majelis,” ujarnya usai persidangan.

 

Sementara pengacara DS, Supriyadi Sebayang mengaku puas dengan putusan hakim. Soal rencana jaksa mengajukan peninjauan kembali, Supriyadi menyatakan, “Seharusnya JPU mengajukan perlawanan karena ini putusan sela,” jelasnya.

 

Untuk mengingatkan DS ditangkap dan ditahan polisi dari Polsek Johar Baru Jakarta Pusat. Ia disangka mencuri kartu perdana telepon seluler senilai Rp10 ribu saat terjadi tawuran antar warga di Johar Baru. DS juga sempat ditahan di Rutan Pondok Bambu.

 

Putusan Penting

Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Anggara menyambut baik putusan ini. Menurut dia, putusan ini sekaligus untuk mengingatkan bahwa penyidik mempunyai kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum kepada tersangka. Baik anak-anak maupun dewasa.

 

Anggara juga mengaku pernah menangani kasus serupa dimana kliennya yang juga anak-anak dipaksa membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan didampingi penasehat hukum. Di persidangan, Anggara juga mengajukan eksekspi atas perlakuan itu.

 

“Tetapi selama ini hakim tidak mempertimbangkannya dengan alasan kewenangan eksepsi hanya mencakup surat dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sementara soal penyidikan yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hak tersangka, kerap diabaikan hakim,” pungkasnya.

Tags: