Penyidikan Tunggal OJK Dipersoalkan Hingga Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Terbaru

Penyidikan Tunggal OJK Dipersoalkan Hingga Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Melihat daftar pelanggaran HAM berat di Indonesia, rencana pemberlakuan jalan berbayar di DKI Jakarta perlu dintinjau ulang, dan Soemadipradja & Taher (S&T) mengumumkan promosi 2 Associate Partner.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penyidikan Tunggal OJK Dipersoalkan Hingga Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (12/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK

Pegiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi. Yudi menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal sebagaimana termuat dalam Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga:

  1. Melihat Upaya PPATK Berantas Green Finance Crime

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun PPATK Desember lalu mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus terhadap penanganan Green Finance Crime (GFC). GFC terbukti telah merugikan dunia termasuk Indonesia.

  1. Daftar 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengakui 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang telah terjadi di Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkannya setelah membaca dengan seksama laporan dari tim non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat pada, Rabu (11/1) lalu.

  1. Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Rencana Pemberlakuan Jalan Berbayar

Penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali menjadi diskursus. Rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso ini kembali ramai dibicarakan. Sebab, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ERP bersama DPRD. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Pemrov DKI Jakarta dan DPRD tak serampangan mengambil kebijakan tersebut. 

  1. Soemadipradja & Taher Promosi 2 Associate Partner di Awal Januari 2023

Membuka lembar baru di awal tahun 2023, firma hukum ternama Soemadipradja & Taher (S&T) baru saja mengumumkan promosi 2 Associate Partner. Mereka adalah Avindra Yuliansyah dan Verry Iskandar. Keduanya efektif menduduki posisi Associate Partner per 1 Januari 2023 kemarin.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait