Penyitaan Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Hal Ini Wajib Diperhatikan

Penyitaan Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Hal Ini Wajib Diperhatikan

Dengan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka akan menjamin terpenuhi hak asasi manusia.
Penyitaan Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Hal Ini Wajib Diperhatikan

Dalam sebuah persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu penuntut umum bersikeras untuk mengajukan permohonan sita terhadap objek tidak bergerak seorang terdakwa berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan. Bahkan penuntut umum mengancam jika tidak disetujui akan terus menerus mengajukan permohonan sita aset Terdakwa pada majelis hakim.

Di sini terlihat betapa berusahanya penuntut untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa yang kemudian muncul pertanyaan mengapa hal itu bisa terjadi dan apa yang menyebabkan penyitaan tersebut dianggap penting bagi penuntut umum. Dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP disebutkan bahwa “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukkan dan peradilan”.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengambilan-alihan barang dilakukan dengan cara serah terima dari tersita kepada penyidik. Selain memberikan tanda terima barang sitaan, penyidik harus meminta tersita membubuhkan tanda tangannya di dalam berita acara penyitaan. Berita acara itu wajib dibuat penyidik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 8 Ayat (1) KUHAP jo. Pasal 75 Ayat (1) huruf f KUHAP.

Tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang pengadilan. Dapat dipastikan bahwa tanpa barang bukti perkara tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, oleh karena itu agar perkara lengkap dan sempurna dengan barang bukti, maka penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan dan dalam pemeriksaan persidangan pengadilan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional