Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun
Berita

Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun

Penuntut masih meyakini uang suap ke Nurhadi Rp45 miliar, meskipun dalam putusan Nurhadi disebut Rp35 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Pada saat itu Rezky menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara sedang 'dihandle' Nurhadi. Iwan Liman lalu mentransfer Rp10 miliar pada 19 Juni 2015, setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky kepada Iwan Cendekia Liman sebagai jaminan. Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.

Kedua, gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Atas upaya yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar sehingga dilakukan upaya hukum banding namun PT DKI Jakarta juga menolak gugatan sehingga Azhar mengajukan kasasi.

Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi dan Rezky Heribiyono seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono.

Terdapat 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti ditarik tunai (Rp7,408 miliar), membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida (Rp130 juta), membeli tas Hermes (Rp3,262 miliar), membeli pakaian (Rp396,9 juta), membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris (Rp4,504 miliar), membeli jam tangan (Rp1,4 miliar), membayar utang (Rp10,968 miliar), berlibur keluar negeri (Rp598,016 juta), ditukar dalam mata uang asing (Rp4,321 miliar), merenovasi rumah (Rp7,973 miliar) serta kepentingan lainnya (Rp7,873 miliar).

Terkait perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Dan dalam putusan Nurhadi disebutkan nilai pemberian suap kepada Hiendra hanya sebesar Rp35,726 miliar di putusan. Majelis beralasan salah satu pemberian sebesar Rp10 miliar yang diberikan Hiendra telah dikembalikan lagi oleh Rezky kepadanya.

Hal itu terjadi karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta Rezky dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun karena uang yang diterima Rezky telah digunakan olehnya kemudian ia menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama.

“Dan oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp35,726 miliar yang telah diterima oleh Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) dari Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar majelis.

“Menimbang bahwa uang suap dari Hiendra Soenjoto sejumlah Rp35,726 miliar, Terdakwa 2 telah memanfaatkan status mertuanya yaitu Terdakwa 1 Nurhadi selaku Sekretaris MA RI dan pemanfaatan jabatan oleh Terdakwa 2 tersebut diantaranya Terdakwa 2 menyampaikan ke Iwan Cendekia Liman bahwa PT MIT sedang dihandal oleh Terdakwa 1 (Nurhadi) dan dipastikan aman,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait