Sebelumnya, Anggota Baleg Hendrik Lewerissa mengatakan memasukan RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus didasarkan pada kemendesakan dan kebutuhan hukum bagi pemerintah dan publik. Menurutnya, harus ada keputusan politik dari DPR terkait RUU super prioritas target Prolegnas 2021.
Misalnya, RUU Masyarakat Hukum Adat berada pada pembicaraan tingkat I; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi kebutuhan mendesak bagi publik. “Ini desakannya sangat tinggi, kami menaruh perhatian khusus terhadap kebutuhan publik ini,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Anggota Baleg Taufik Basari mengingatkan RUU yang dapat masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus memiliki naskah akademik dan draf RUU. Selain itu, perlu kajian mendalam terhadap RUU-RUU yang berstatus super prioritas. Dia pun mendorong kajian prioritas tak sekedar prioritas dari kacamata DPR dan pemerintah, tapi juga kaca mata publik.
“Ini indikator menjadi bahan kajian tentang beban prioritas agar frekuensi pemerintah dan DPR sesuai keinginan publik. Sebagai wakil rakyat harusnya harapannya sama dengan publik. Beberapa RUU ini bisa kita lihat dengan prioritas sesuai harapan publik,” katanya.