Peradi - Single Bar
Pojok PERADI

Peradi - Single Bar

Spirit dari UUA adalah single bar; Peradi (dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) adalah organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA jo. Pasal 1 angka 4 UUA; dan pembentukan dan keberadaan Peradi konstitusional.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27-06-2011, antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan Pendapat Hukum, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan  telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”

 

Ketiga, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara pengujian terhadap UUA berikutnya, terutama yang berkaitan dengan organisasi advokat yang dimaksud dalam UUA, dalam memberikan pendapat hukum/pertimbangan hukum senantiasa mengaitkannya dengan keberadaan Peradi sebagai organisasi advokat sebagaimana dimaksud  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, tidak pernah mengaitkannya dengan organisasi advokat yang lain. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 (1) UUA Mahkamah Konstitusi saat ini hanya mengakui organisasi advokat Peradi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Atas dasar uraian di atas kita sampai kepada fakta dan kesimpulan bahwa: 1) spirit dari UUA adalah single bar; 2) Peradi (dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) adalah organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA jo. Pasal 1 angka 4 UUA;   dan 3) pembentukan dan  keberadaan Peradi konstitusional.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait