Peradi dan Malaysian Bar Gelar Seminar Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas
Terbaru

Peradi dan Malaysian Bar Gelar Seminar Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas

Seminar yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan kunjungan kehormatan para delegasi dari organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar ke Indonesia selama 1-4 Februari 2023.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
(Kiri ke kanan) – Pembicara, Johannes C. Sahetapy-Engel; Moderator, Andy Yusuf Kadir; dan Pembicara, HR. Dipendra. Foto: istimewa.
(Kiri ke kanan) – Pembicara, Johannes C. Sahetapy-Engel; Moderator, Andy Yusuf Kadir; dan Pembicara, HR. Dipendra. Foto: istimewa.

Kurang-lebih dua tahun terakhir, pembatasan aktivitas perdagangan global menjadi salah satu dampak yang terjadi akibat situasi pandemi Covid-19. Kendati dilakukan untuk mencegah penyebaran virus, tak dapat dimungkiri banyak perusahaan, baik lokal, regional, maupun internasional menghadapi kesulitan untuk melanjutkan produksi dan penjualan produknya.

 

Imbasnya, banyak perusahaan harus mengambil langkah ekstrem, termasuk di antaranya melakukan perubahan drastis demi kelangsungan bisnisnya. Beberapa keputusan tersebut di antaranya pengurangan tenaga kerja, produksi, hingga biaya operasional.

 

Pada kasus tertentu, perubahan drastis ini rupanya belum juga cukup, sehingga perusahaan perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada kreditur. Tak jarang, kreditur dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan, termasuk mengajukan petisi untuk kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan.

 

Menyadari pembahasan tentang restrukturisasi dan kepailitan masih banyak dibutuhkan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerja sama dengan Malaysian Bar menyelenggarakan seminar internasional berjudul ‘Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia and Malaysia’s Perspectives’ di Kantor Pusat Peradi, Grand Slipi Tower pada Kamis (2/2). Seminar yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan kunjungan kehormatan para delegasi dari organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar ke Indonesia selama 1-4 Februari 2023.

 

Berada dalam wilayah geografis yang cukup dekat, tidak heran jika kemudian banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia, begitupun sebaliknya. Ada kemungkinan, perusahaan-perusahaan ini dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi, baik di Indonesia maupun Malaysia.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Internasional, Khairil Poloan mengatakan, penyelesaian restrukturisasi dan kepailitan lintas batas adalah isu yang kompleks. Hal ini mengingat, setiap negara beserta lembaga pengadilannya memiliki rezim hukum dan peraturan tentang restrukturisasi maupun kepailitan yang berbeda-beda. Untuk itu, ia menyambut seluruh pembicara dan partisipan yang sudah hadir di Kantor Pusat Peradi maupun online dan berharap, seminar ini dapat memberikan satu insight baru tentang restrukturisasi dan kepailitan di Indonesia maupun Malaysia.

 

Memahami Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Negara

Hukumonline.comPeserta dari Malaysian Bar yang hadir pada seminar ‘Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia and Malaysia’s Perspectives’ di Kantor Pusat Peradi, Grand Slipi Tower, Kamis (2/2). Foto: istimewa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: