Peradi Dinyatakan Bubar
Utama

Peradi Dinyatakan Bubar

Peradi menganggap iklan itu hanya bentuk kepanikan dari Indra Sahnun dkk karenaPeradi sedang melakukan pendataan ulang.

Oleh:
Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit
Peradi Dinyatakan Bubar
Hukumonline

Pengumuman Peradi Bubar. Bowo, bukan nama sebenarnya, sontak kaget mendengar pengumuman ini. Impiannya untuk menjadi advokat dalam waktu dekat ini menjadi semakin buram. Sebelumnya, keterkejutan yang sama juga dirasakan Bowo ketika Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menerbitkan surat yang memerintahkan para ketua pengadilan tinggi untuk tidak mengangkat sumpah calon advokat baru. MA, bahkan, bergeming ketika baik itu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun Kongres Advokat Indonesia (KAI) melayangkan surat dan aksi protes.

 

Habis sudah impian menjadi advokat, keluh Bowo yang bercita-cita menjadi advokat pembela kaum buruh ini. Ia sangat menyesalkan buntut perseteruan organisasi advokat yang mengakibatkan nasib para calon advokat menjadi tidak jelas.

 

Pengumuman yang mengejutkan Bowo dan tentunya para calon advokat lainnya itu terpampang pada sebuah kotak iklan pengumuman di harian Media Indonesia edisi 8 Juni 2009. Pihak pembuat pengumuman sebagaimana tertera di dasar kotak terdiri dari delapan orang mewakili empat organisasi advokat, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Masing-masing organisasi diwakili oleh dua orang yang sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

 

IPHI diwakili oleh Indra Sahnun Lubis dan Abdul Rahim Hasibuan. IKADIN diwakili Teguh Samudera dan Roberto Hutagalung. HAPI diwakili oleh Jimmy B Hariyanto dan Suhardi Somomoeljono. Terakhir, APSI diwakili oleh Taufik CH dan Nur Khoirin.

 

Sebagai catatan, IKADIN seperti pernah diberitakan hukumonline terpecah menjadi dua versi kepengurusan yakni Otto Hasibuan dan Teguh Samudera. Perpecahan ini kemudian diikuti dengan keberpihakan masing-masing kubu pada dua organisasi yang hingga kini berseteru memperebutkan status wadah tunggal advokat. IKADIN versi Otto merapat ke Peradi, sedangkan versi Teguh ke KAI. Dalam pengumuman pembubaran Peradi, nama Teguh yang tercantum.

 

Keempat organisasi itu dalam pengumuman menyatakan Peradi tidak dibentuk berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) UU Advokat yang mensyaratkan harus dilakukan musyawarah nasional atau kongres para advokat. Menyimpang dari itu, menurut Indra dkk, Peradi justru dibentuk hanya berdasarkan kesepakatan 16 orang advokat yang berasal dari delapan organisasi advokat, empat diantaranya pemrakarsa pengumuman ini. Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam Akta Notaris Buntario Tigris Darmawan, nomor 30 tanggal 8 September 2005.  

 

Ironisnya, masih dalam pengumuman, Indra, Teguh, Jimmy, Taufik, dan Nur Khoirin merasa tidak pernah datang menandatangani akta pendirian Peradi. Berdasarkan hal itu dan dengan alasan telah menyadari kekeliruan serta rasa tanggung jawab moral terhadap profesi advokat yang officium nobille, maka IPHI, IKADIN, HAPI, dan APSI membuat Akta Notaris nomor 67 tanggal 30 Desember 2008. Dengan akta itu, keempat organisasi menyatakan menarik/mencabut dan atau membatalkan segala pernyataan pembentukan Peradi. Adanya pernyataan ini sekaligus mendeklarasikan bahwa ‘Peradi Bubar'.

 

Selanjutnya, keempat organisasi sebagai penggagas KAI menyatakan dukungan penuh pada organisasi yang dibetuk 30 Mei 2008 itu sebagai wadah tunggal berdasarkan UU Advokat. Sebaliknya, Peradi dinilai bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) UU Advokat.

 

Penelusuran hukumonline, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (1) UU Advokat yang disebut sebanyak tiga kali dalam pengumuman tidak ada yang eksplisit pembentukan organisasi advokat harus dibentuk melalui kongres. Pasal 28 ayat (2) berbunyi Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 1 ayat (1) justru hanya berisi definisi tentang advokat.

 

Pengumuman itu langsung berlaku, artinya Peradi memang telah bubar begitu kami menarik dukungan, tegas Roberto Hutagalung, ditemui di sela-sela acara Capres Bicara Hukum, Senin (8/6). Roberto yakin pembubaran Peradi telah sah secara hukum karena pernyataan menarik/mencabut dan/atau membatalkan segala pernyataan pembentukan Peradi dituangkan dalam akta notaris sebagaimana kesepekatan pembentukan Peradi.

 

Bentuk kepanikan

Dihubungi hukumonline, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harry Ponto menganggap iklan itu hanya bentuk kepanikan dari Indra Sahnun dkk. Karena saat ini Peradi sedang melakukan pendataan ulang para advokat, mereka panik. Makanya mereka bikin itu, katanya lewat telepon. Saat ini, sehubungan dengan akan habisnya masa berlaku kartu anggota, Peradi memang sedang melakukan pendataan ulang.

 

Harry malah mengaku bingung dengan sikap Indra Sahnun dkk karena ketika deklarasi dan pembuatan akta pernyataan pendirian Peradi, mereka bertindak untuk dan atas nama organisasi masing-masing. Bukan sebagai pribadi, tukasnya. Setelah Peradi terbentuk, Indra dkk juga sudah mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme organisasi masing-masing. Nah, sekarang malah bikin beginian.

 

Merujuk pada anggaran dasar, Harry tak membantah memang diatur prosedur pembubaran Peradi yakni melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Sementara, Munaslub hanya bisa dilakukan atas usulan DPN atau setidaknya dua pertiga dari jumlah seluruh DPC sebagaimana diatur Pasal 29. Nah mereka ini dengan seenaknya menyatakan Peradi bubar. Dasarnya apa? ujarnya. Apalagi, kata Harry, Indra dkk sudah diberhentikan dari DPN.

 

Status organisasi profesi

MJ Widijatmoko, seorang notaris di Jakarta, menyatakan organisasi profesi lazimnya adalah sebuah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Sepanjang tak diatur lain oleh Undang-undang. Misalkan Kamar Dagang Industri (Kadin). Dia bukan perkumpulan perdata meskipun organisasi profesi. Hal ini karena mandat pembentukan Kadin berasal dari Keppres, kata Widijatmoko, lewat telepon, Senin (8/6).

 

Mengacu pada Staadsblad 1870 nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, pembentukan sebuah perkumpulan organisasi profesi hanya bisa dilakukan oleh manusia (naturlijk persoon). Bukan oleh badan hukum, tegasnya. Namun begitu, lanjut Widijatmoko, Pasal 1 dari staadsblad itu memberikan kewenangan kepada Gubernur Jenderal –saat ini Menteri Hukum dan HAM- untuk mengesahkan pendirian perkumpulan oleh badan hukum.

 

Jadi, baik Peradi maupun KAI, sepanjang sudah mendapat pengesahan dari Menkumham, maka mereka sudah sah sebagai perkumpulan organisasi profesi. Ini menurut mekanisme pendirian sebuah perkumpulan lho ya, Widijatmoko mewanti-wanti. Sepanjang tak diatur lain dalam akta pendirian maupun anggaran dasar, masih menurut Widijatmoko, masalah pembubaran perkumpulan organisasi profesi tetap harus merujuk pada staadsblad. Tidak secara otomatis ketika pendirinya mengundurkan diri, perkumpulan menjadi bubar. Apalagi kalau setelah pengunduran diri para pendiri itu, masih menyisakan lebih dari satu pendiri yang lain.

Tags: