Peradi Dorong Fasyankes Tingkatkan Kemahiran Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan TUN
Pojok PERADI

Peradi Dorong Fasyankes Tingkatkan Kemahiran Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan TUN

Kolaborasi ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan SDM fasyankes dalam melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal, sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: istimewa.
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: istimewa.

Terdapat tiga kategori permasalahan hukum yang sering kali terjadi pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Permasalahan tersebut adalah permasalahan antara pemberi dengan penerima layanan kesehatan; antara fasyankes dengan mitra kerja; dan permasalahan dalam ketenagakerjaan atau kepegawaian. Ketiganya, tentu harus diselesaikan, apalagi jika sudah dalam bentuk sengketa yang berujung pada pengadilan.

 

Proses penyelesaian permasalahan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu litigasi maupun nonlitigasi. Adapun penyelesaian litigasi umumnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sayangnya, tidak semua sumber daya manusia (SDM) di fasyankes memiliki kemahiran di bidang hukum untuk menanggapi suatu gugatan. Padahal, sebuah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dapat memberikan daya paksa kepada pihak yang dikalahkan, untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

 

Melihat kebutuhan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merasa perlu mengambil bagian dan memberi pembinaan berupa penguatan kompetensi kemahiran hukum. Kebutuhan ini sendiri selaras dengan salah satu program yang sudah dikembangkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), melalui Bidang Pendidikan Hukum Berkelanjutan. Kolaborasi dalam bentuk kegiatan 'Peningkatan dan Penguatan Kompetensi dalam Aspek Kemahiran Hukum Kesehatan dalam Penanganan Sengketa Perdata Atau Tata Usaha Negara' ini kemudian diselenggarakan dengan membawa tujuan bersama, yaitu meningkatkan kemampuan SDM fasyankes dalam melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal, sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pemaparannya, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan memahami betapa sulitnya tenaga kesehatan ketika berhadapan dengan hukum. Untuk itu, diselenggarakannya kegiatan ini dianggap sangat membantu bagi tenaga kesehatan, seperti halnya dokter, yang berpotensi terlibat dalam hukum.

 

“Saya akan menyampaikan satu hal yang penting, yaitu jauhi perkara atau masalah. Jika terpaksa, upayakan dengan jalan damai. Di pengadilan, ada peraturan yang mengharuskan mediasi terlebih dulu untuk setiap orang yang berperkara. Mediator dapat ditunjuk, baik itu hakim atau mediator independen,” kata Otto.

 

 

Memahami Strategi Penanganan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan saat menyampaikan materi pelatihan. Foto: istimewa.

 

Bertempat di Swiss Belhotel Makassar, para peserta yang tergabung dalam fasyankes milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta mengikuti kegiatan 'Peningkatan dan Penguatan Kompetensi dalam Aspek Kemahiran Hukum Kesehatan dalam Penanganan Sengketa Perdata Atau Tata Usaha Negara'  dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2022. Adapun materi pembahasan berdasarkan modul dari DPN Peradi terbagi dalam tujuh sesi.  

Tags: