Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN
Pojok PERADI

Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN

Advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK demi tercapainya tujuan peradilan yang efektif dan efisien.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
 Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi saat acara Penutupan Bimtek MK tentang SKLN hasil kerja sama PERADI dan MK pada 5-8 September 2022. Foto: istimewa.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi saat acara Penutupan Bimtek MK tentang SKLN hasil kerja sama PERADI dan MK pada 5-8 September 2022. Foto: istimewa.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, advokat perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan pemahaman agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud saat penanganan perkara. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi, Bidang Kerja Sama Antarlembaga Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) daring untuk para advokat anggota Peradi pada tanggal 5 hingga 8 September 2022. Bimtek kali ini bertema ‘Sengketa Kewenangan Lembaga Negara’.

 

Wakil Ketua MK, Aswanto mengatakan, keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat strategis untuk mewujudkan keadilan. Tak terkecuali, dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara. Bagaimanapun, keberadaan advokat dan Peradi sekaligus menunjukkan, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa. Apalagi, meski hak asasi warga negara telah dijamin konstitusi, tak jarang, mereka masih harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.

 

Adapun untuk mewujudkannya, advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Pemahaman ini penting, demi peradilan yang efektif dan efisien dalam mengadili perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.

 

“Indonesia negara hukum. Itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tetapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Aswanto saat membuka Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pada Senin (5/9).

 

Aswanto meyakini, hal-hal terkait SKLN sebenarnya sudah dipahami oleh para anggota Peradi. Itu sebabnya, bimtek tak lagi sekadar penyampaian materi, tetapi juga menjadi wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat—misalnya, untuk memutus suatu norma yang diuji bertentangan atau tidak dengan UUD—agar hukum acara lebih komprehensif. Terlebih, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

 

“Sering kali, jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” Aswanto menambahkan.

 

Meski perkara SKLN yang diajukan ke MK dan diputus jumlahnya relatif sedikit—sekitar 30 atau di bawah 50–advokat tetap perlu mengetahui aturan main, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN ke MK.

Tags: