Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN
Pojok PERADI

Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN

Advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK demi tercapainya tujuan peradilan yang efektif dan efisien.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Masih Banyak Bimtek Berikutnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimtek kepada advokat, khususnya dari Peradi.

 

“Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) gelaran MK dan Peradi secara daring pada Kamis (8/9).

 

Menurut Hermansyah, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya bahkan kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek, yaitu sebanyak 400 orang.

 

‎“Anggota kami ada sekitar 63 ribu dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin meng‎ikuti bimtek,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, ‎M. Guntur Hamzah, menjelaskan, pihaknya berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek demi meningkatkan pemahaman advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acara, terus berjalan.

 

“Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” ujar Guntur.

 

MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK. Kendati jumlah perkara SKLN relatif sedikit, daya tariknya sangat kuat karena terkait sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim kewenangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: