Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN
Pojok PERADI

Peradi Gelar Bimtek agar Para Anggota Pahami Hukum Acara SKLN

Advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK demi tercapainya tujuan peradilan yang efektif dan efisien.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

‎“Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu  tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances. Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” Guntur menambahkan.

 

Perwakilan peserta bimtek, anggota Peradi dari Surabaya, Doni Budiono mengungkapkan bahwa ia sangat beruntung dapat mengikuti bimtek MK. Pelatihan yang digelar secara daring, memungkinkan advokat dari berbagai daerah bisa nenambah ilmu.

 

‎“Kesempatan ini tidak mudah secara offline karena harus mengeluarkan biaya cukup besar. Sungguh luar biasa, kami diberikan kesempatan untuk penyelenggaraan bimtek ini via Zoom,” ungkapnya.

 

Ia berharap, saat pandemi Covid-19 sudah berakhir, bimtek dapat dilaksanakan secara hybrid (kombinasi luring dan daring) agar advokat yang berada di berbagai daerah dapat tetap mengikuti pelatihan.

 

“Dengan hybrid, saya rasa peserta akan lebih banyak yang akan mengikuti dan semakin banyak lawyer memahami bagaimana mengajukan permohonan di MK,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: