Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
Terbaru

Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum (polisi, jaksa, red) termasuk lembaga pengadilan, maka seharusnya Advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Sengaja ambil sesempit mungkin, jadi yang menyangkut kelangsungan hidup atau jalannya roda ekonomi misalnya energi, kesehatan, infrastuktur, yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti tambang itu lebih banyak mesin daripada orang masuk ke sektor esensial dan kritikal. Ini harus dimengerti, ini bukan diskriminasi tapi upaya darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Jadi semakin sedikit orang yang tidak bisa keluar rumah akan semakin baik.”

Selain itu, lanjutnya, PPKM darurat ini hanya berlaku selama dua pekan dan maksimal satu bulan, sehingga dinilai tidak akan berdampak secara jangka panjang untuk profesi-profesi yang wajib melaksanakan WFH. Sehingga proses persidangan perkara mungkin akan dilaksanakan secara daring (e-court), atau sesuai peraturan yang akan dan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Selama ini persidangan e-court, kalau pidana harus jalan terus karena ada batas waktu. Karena tadi peradilan masuk ke esensial, apakah persidangan e-court atau tidak itu tergantung MA. MA mau mengacu ke aturan lama atau mungkin bikin baru. Karena kalau sidang kedua belah pihak harus hadir, termasuk kuasa hukum,” tegasnya.

Dalam butir ketiga ayat c instruksi tersebut dinyatakan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tags:

Berita Terkait