PERADI Juniver Siap Ajari ASN Kemendagri Advokasi Hukum
Berita

PERADI Juniver Siap Ajari ASN Kemendagri Advokasi Hukum

Materi yang diajarkan mirip penyelenggaraan PKPA. Dalam waktu dekat, akan dibuat MoU.

Oleh:
NNP/M25
Bacaan 2 Menit
Acara halal bihalal yan digelar PERADI kubu Juniver. Foto: NNP
Acara halal bihalal yan digelar PERADI kubu Juniver. Foto: NNP
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Juniver Girsang segera merealisasikan kerjasama pelatihan dan advokasi hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DPN PERADI, Juniver Girsang mengatakan bahwa kerjasam akan dibalut dalam penandatangan nota kesepaham (memorandum of understanding/MoU) antara PERADI dengan Kemendagri sebagai payung hukum pelaksanaan pelatihan dan advokasi tersebut.

“Pelaksanaannya akan ditentukan setelah kami bertemu dengan pak menteri (Menteri Dalam Negeri, red), kita telah melakukan MOU,” ujar Juniver usai acara halal bihalal PERADI di Jakarta, Senin (25/5).

Lebih lanjut, Juniver saat memberikan sambutan menginformasikan bahwa rencana kerjasama antara PERADI dan Kemendagri bermula dari obrolan dengan pihak Kemendagri yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit saat menghadiri acara halal bihalal. Dalam acara itu, Kemendagri ingin agar ASN dapat diberikan pelatihan agar dapat memahami teknis penanganan perkara baik litigasi ataupun non litigasi dari PERADI.

Juniver menambahkan, obrolan singkat yang dilakukan di sela-sela acara halal bihalal tak main-main. Rencananya, Kabiro Hukum akan mempertemukan PERADI dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk membicarakan kelanjutan rencana kerjasama pelatihan tersebut.

“Saya informasikan kepada rekan-rekan advokat bahwa baru saya ada kesepakatan dengan beliau dalam waktu lima menit, kita akan kerjasama melakukan (pelatihan dan advokasi, red) dengan Departemen Dalam Negeri,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERADI kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution, membenarkan rencana kerjasama tersebut. Mengenai teknisnya, Hasanudin masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kegiatan tersebut. Namun yang pasti, PERADI bersifat  pasif menunggu pihak Kemendagri mengenai waktu dan tempat pelaksanaannya.

Jika telah ditentukan, PERADI akan segera menindaklanjuti dengan membuat detail perjanjian kerjasama (PKS), kurikulum, serta penentuan narasumber yang akan mengisi materi-materi dalam pelatihan. “Pesertanya dan pengikutnya dipilih sendiri oleh Kemendagri. Apa itu dari bagian mana di Kemendagri saya tidak tahu, tapi Kemendagri akan memilih dari lingkungan mana saja,” jelas Hasanudin saat dihubungi hukumonline, Selasa (26/7).

Bayangan Hasanudin, substansi yang akan disampaikan tak jauh dengan materi yang biasanya disampaikan saat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mulai dari pemaparan mengenai aspek hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK), hukum acara perdata agama, hukum perburuhan hingga arbitrase. Secara keseluruhan akan terbagai dalam 29 sesi dan akan ditambahkan materi khusus mengenai profesi advokat.

Dengan pemberian materi seperti PKPA kepada para ASN di lingkungan Kemendagri, diharapkan setidaknya ASN mengetahui dan memahami bagaimana sebenarnya proses hukum acara ketika bersidang di pengadilan. Dan akan lebih baik, apabila ASN juga memahami bagaimana teknis menyusun gugatan baik ke pengadilan negeri atau ke MK, lalu proses waktu penanganan yang dibutuhkan berapa lama sampai selesai sebuah perkara di pengadilan.

“Intinya, untuk memberikan pengetahuan praktis kepada mereka mengenai hukum acara. Mengenai profesi advokat secara umum. Jadi, hal-hal yang diurus atau diatur oleh seorang advokat dalam menjalankan profesi advokat di pengadilan khususnya dalam litigasi. Ini supaya mereka bisa mahir, bisa paham dan mengerti,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait