Peradi Kutuk Serangkaian Serangan Bom dan Kerusuhan Mako Brimob
Pojok PERADI

Peradi Kutuk Serangkaian Serangan Bom dan Kerusuhan Mako Brimob

Jika pengesahan revisi UU Anti Terorisme sulit dicapai, Peradi dukung Presiden Jokowi terbitkan Perppu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES

Pernyataan duka datang dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas terjadinya peristiwa kerusuhan di Mako brimob pada 8 Mei 2018 dan adanya pengeboman oleh teroris di Surabaya dan Sidoarjo yang menimbulkan adanya korban jiwa hingga korban luka-luka. Akibat serangkaian serangan keji ini, banyak keluarga yang berduka karena kehilangan kerabat serta kerusakan yang parah yang berakibat kerugian baik moril maupun materil.

 

Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai, peristiwa-peristiwa tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak berperikemanusiaan dan tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Perbuatan keji ini merupakan tindak pidana yang serius.

 

Peradi mendukung dan mendorong upaya aparat pemerintahan, Kepolisian dan TNI untuk segera membasmi terorisme di bumi Indonesia. Ia berharap agar aparat dapat segera tangkap para pelaku kriminal tersebut, membongkar jaringan terorisme hingga ke akar-akarnya, serta bersiaga meningkatkan keamanan dan perlindungan untuk mencegah terjadi lagi peristiwa yang sangat keji ini.

 

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan umat beragama seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian yang diedarkan baik secara lisan maupun melalui media sosial yang telah memprovokasi SARA mengaitkan dengan peristiwa brutal yang dilakukan oleh teroris untuk mengganggu kestabilan, keamanan dan ketentraman bangsa kita tercinta Indonesia yang saat ini sedang bergerak maju menuju negara berdaulat yang perkasa,” tulis Fauzie, Senin (14/5).

 

Ia berharap, masyarakat Indonesia dapat menyikapi serangkaian peristiwa keji ini dengan berkepala dingin, menjaga persaudaraan, mempererat persatuan dan merapatkan barisan menolak anarkisme dan terorisme serta provokasi kebencian yang memecah belah bangsa Indonesia.

 

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana terorisme, Peradi mendukung untuk segera disahkannya revisi UU Anti Terorisme. Jika pengesahan revisi UU sulit dilakukan dalam waktu dekat, Peradi mendukung Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Terorisme. “Agar kejahatan terorisme di Indonesia dapat segera terkendali dan dibumihanguskan,” tegas Fauzie.

Tags:

Berita Terkait