PERADI Luhut: RUU KPK Cederai TAP MPR
Berita

PERADI Luhut: RUU KPK Cederai TAP MPR

Kalau tetap disetujui dibahas, PERADI akan melakukan langkah advokasi lanjutan.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
RUU KPK dinilai cederai TAP MPR. Foto: RES
RUU KPK dinilai cederai TAP MPR. Foto: RES

Pro kontra revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kali ini penolakan itu datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut MP Pangaribuan. Alasannya, karena revisi yang menjadi inisiatif DPR itu mengandung pelemahan bagi lembaga antirasuah itu.

Ketua Bidang Pendidikan Anti Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PERADI versi Luhut, Alvon Kurnia Palma dengan tegas menolak rencana DPR untuk merevisi UU KPK itu. “Menolak rencana DPR RI untuk merevisi guna melemahkan KPK sebagai lembaga penerima mandat guna memperbaiki  kondisi negara dalam konteks penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/10).

Alvon menambahkan, sebenarnya revisi UU KPK sudah pernah diajukan setidaknya dua kali. Tak hanya itu, setidaknya sebanyak 17 kali judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU itu. Sejumlah langkah yang dilakukan itu justru bukan ingin membuat lembaga KPK semakin kuat, tapi mengamputasi kewenangan KPK secara perlahan-lahan.

Menurutnya, kewenangan KPK yang direduksi itu telah mencederai amanat dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta, mencederai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Ini dilakukan oleh para penyelenggara negara dengan dalih menguatkan kelembagaan pro reformasi,” kata Alvon.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur YLBHI ini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cepat mengambil sikap terhadap hal ini. Ia meminta Jokowi menolak tegas pembahasan revisi UU KPK ini. Sebab, saat ini keputusan lanjut tidaknya proses revisi UU KPK berada di tangan Jokowi.

“Langkah yang paling penting dilakukan presiden ini adalah menolak melakukan pembahasan (revisi UU KPK ini,- red),” tegasnya.

Tags: