PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA
Utama

PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA

Sejak Februari lalu PERADI menghentikan penyelenggaraan PKPA. Namun ternyata ada lembaga yang tetap ‘nekad' membuka pendaftaran PKPA.

Oleh:
Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Sampai sekarang belum ada keputusan dari PERADI, demikian klarifikasi dari Ketua KP2AI Fauzi Yusuf Hasibuan ketika dihubungi hukumonline via telepon (12/7).

 

Sayangnya, Fauzi tidak bisa memastikan kapan penghentian sementara tersebut akan berakhir. Sebagai Ketua KP2AI, lanjutnya, ia hanya bisa menunggu keputusan rapat DPN PERADI. Namun, Fauzi memprediksi keputusan mengenai PKPA akan dikeluarkan setelah ujian berlangsung September nanti.

 

Jika prediksi itu benar, berarti yang dapat mengikuti ujian September nanti adalah mereka yang telah mengikuti PKPA sebelum dikeluarkannya penghentian sementara oleh PERADI. Sementara, mereka yang belum mengikuti PKPA terpaksa harus ‘gigit jari' menunggu ujian advokat berikutnya.

 

Kebijakan ini jelas merugikan kami, calon advokat junior yang belum mengikuti PKPA, kata salah seorang calon advokat yang tidak bersedia disebutkan namanya.

 

Menurutnya, persoalan ini merupakan buah dari ketidakjelasan program kerja PERADI. Seharusnya, PERADI menetapkan jadwal yang baku kapan ujian dan PKPA akan diselenggarakan sehingga calon advokat yang ingin mengikuti dua kegiatan tersebut memiliki acuan yang jelas. Tidak seperti sekarang, kita selalu harap-harap cemas kapan ujian berikutnya akan berlangsung, tambahnya.

 

Penyelenggara PKPA nekad?

Walaupun kebijakan soal PKPA belum kunjung jelas, namun ternyata ada juga lembaga yang tetap membuka pendaftaran PKPA. Salah satunya adalah Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center (LPH-JSC). Dalam pengumuman resminya, LPH-JSC bahkan menggunakan kop surat PERADI.

 

Ketika dimintai klarifikasi (3/7), Ketua JSC Gayus Lumbuun menjelaskan JSC berani menyelenggarakan PKPA karena ia yakin lembaganya akan lolos tahap evaluasi yang akan dilakukan PERADI. Gayus mengaku mendapatkan informasi dari pengurus PERADI bahwa dalam waktu dekat PERADI akan melakukan evaluasi terhadap semua penyelenggara PKPA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: