PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA
Utama

PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA

Sejak Februari lalu PERADI menghentikan penyelenggaraan PKPA. Namun ternyata ada lembaga yang tetap ‘nekad' membuka pendaftaran PKPA.

Oleh:
Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Saya berasumsi lembaga saya akan qualified karena berdasarkan hasil ujian yang lalu, lulusan PKPA kami yang berhasil dalam ujian mencapai 40%, kata Gayus yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P ini.

 

Sementara itu, Fauzi sebagai Ketua KP2AI tidak dapat memastikan nasib calon peserta PKPA yang diselenggarakan LPH-JSC. Fauzi hanya menjawab sepanjang yang ia tahu, PERADI belum mengeluarkan kebijakan apapun mengenai PKPA.

 

Ini yang saya ketahui, tetapi tidak tahu kalau ternyata ada keputusan lain dari PERADI, tukasnya. Fauzi justru meminta hukumonline menanyakan langsung ke para pengurus PERADI.

 

Senada dengan Fauzi, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI Hasanudin Nasution dihubungi via telepon (3/7) mengatakan sejak PKPA dinyatakan diberhentikan untuk sementara waktu, PERADI belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai PKPA. Saya tidak tahu itu, kalau itu PKPA baru saya kira tidak ada. Itu baru saya dengar. Karena saya tanyakan ke PERADI, tidak ada PKPA yang baru, tuturnya.

 

Sumber hukumonline di PERADI menginformasikan bahwa PERADI sebenarnya telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara PKPA memberitahukan tentang penghentian sementara kegiatan PKPA. Khusus untuk JSC, PERADI bahkan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada 30 Juni 2006 dan 11 Juli 2006.

 

Mereka sudah memberikan tanggapan, tapi PKPA mereka masih tetap diselenggarakan juga, kata sumber tersebut.

 

Lembaga lainnya

Masih menurut sumber, selain JSC sebenarnya masih ada beberapa lembaga lain yang juga menyelenggarakan pendidikan, seperti Kantor Hukum Yan Apul & Founners dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI).

Tags: