PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA
Utama

PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA

Sejak Februari lalu PERADI menghentikan penyelenggaraan PKPA. Namun ternyata ada lembaga yang tetap ‘nekad' membuka pendaftaran PKPA.

Oleh:
Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Kami memang membuka pendaftaran tetapi kegiatan PKPA tidak akan diselenggarakan sampai ada kejelasan dari PERADI, demikian penjelasan Sutjipto, karyawan Yan Apul & Founners ketika hukumonline mencoba meminta klarifikasi (18/7).

 

Sementara itu, Manajer Pelaksana PKPA FH UKI Lusiana Marianingsih menjelaskan keputusan FH UKI untuk kembali menyelenggarakan PKPA didasarkan pada surat perpanjangan perjanjian kerjasama antara FH UKI dengan PERADI yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PERADI. Menurut Lusiana, perpanjangan perjanjian tersebut berlaku sampai Mei 2007.

 

Jadi PKPA FH UKI tetap dapat berjalan dan membuatkan peserta PKPAnya sertifikat. Tapi sertifikat tersebut tidak dapat digunakan dalam ujian yang akan datang, ujar Lusiana yang juga mantan Sekjen KP2AI.

 

Ketika dihubungi via telepon (19/7), Sekjen PERADI Harry Ponto mengklarifikasi bahwa PERADI tidak pernah melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama PKPA dengan lembaga manapun. Pasalnya, seluruh jajaran DPN PERADI telah berkomitmen untuk sementara waktu ini membekukan kegiatan PKPA.

 

Harry mengakui ada beberapa organisasi yang bermaksud mengadakan program pendidikan. Namun, sifatnya hanyalah penyetaraan (aanvullend) dan bukan PKPA. Harry menjelaskan, program penyetaraan ini hanya berlaku untuk peserta pendidikan dari organisasi tertentu yang diadakan sebelum PKPA.

Tags: