PERADI Minta Polri Hormati UU Advokat
Berita

PERADI Minta Polri Hormati UU Advokat

  • Bambang Widjojanto menyebut masalah yang dihadapinya adalah masalah profesi advokat.
  • Ketua Umum PERADI meminta Polri menunggu sikap Dewan Kehormatan PERADI terkait Pasal 16 UU Advokat.
  • PERADI berjanji akan menentukan sikap segera.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto bersama Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan jajaran pengurus lainnya, Kamis (5/2). Foto: RES
Bambang Widjojanto bersama Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan jajaran pengurus lainnya, Kamis (5/2). Foto: RES
Setelah urung hadir minggu lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis (5/2). Diterima langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, Bambang memberikan keterangan seputar insiden penangkapan dan proses hukum yang dia jalani di Bareskrim Mabes Polri.

“Saya mengucapkan terima kasih karena saya diterima dengan baik dan diberi keleluasaan menyampaikan rasa keprihatinan saya terhadap kasus yang menyangkut saya,” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, kapasitas dirinya ketika menjadi kuasa hukum untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai advokat. Makanya, dalam konteks itu seharusnya yang berlaku adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Polri seharusnya menghormati UU Advokat.

“Polisi lupa saya ini lawyer yang sekarang ini kebetulan jadi pimpinan KPK dan ketika kasus yang dijadikan dasar sangkaan itu kapasitas saya dalam kapasitas sebagai lawyer,” dia menegaskan.

Menurut Bambang, apa yang dialaminya bukan semata persoalan pribadi, tetapi juga organisasi profesi. Dikatakan Bambang, hak imunitas dan jaminan perlindungan hukum profesi advokat harus dipertegas agar tidak rentan dikriminalisasi seperti yang dia alami.

“Ini bukan persoalan seorang Bambang Widjojanto, ini persoalan organisasi profesi. Kalau tidak dibangun sistem yang memberikan imunitas dan jaminan perlindungan hukum bagi organisasi profesi, maka kita semua menjadi rentan,” paparnya.

Otto Hasibuan mengaku prihatin atas masalah hukum yang tengah dihadapi Bambang. Menurut Otto, kasus yang disangkakan pada Bambang tidak tepat karena kala menangani kasus pilkada Kotawaringin Barat, Bambang berstatus advokat. Oleh karenanya, Polri harus menghormati UU Advokat.

“Inilah sikap kita dari PERADI bahwa kita memang prihatin dengan kasus ini karena biar bagaimanapun ini bukan persoalan Bambang pribadi sepanjang berkaitan dengan UU Advokat,” ujar Otto.

Pasal 16 UU Advokat yang mengatur tentang imunitas, kata Otto, berlaku untuk kasus Bambang sepanjang dapat dibuktikan adanya “iktikad baik”. Untuk membuktikan hal itu, lanjut dia, maka menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PERADI. Sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya, Otto meminta Polri menunggu sikap Dewan Kehormatan PERADI atas kasus Bambang.

“Nah, ini kita akan bicarakan pada Divisi Perlindungan Profesi. Kita habis ini akan rapat lagi untuk bisa menindaklanjuti, kita akan putuskan segera. Yang jelas kita akan ambil sikap tertentu untuk itu,” tegasnya.

Menurut Otto, PERADI akan menjalin komunikasi dengan Polri sekaligus untuk mengklarifikasi kasus Bambang. Dari klarifikasi itu, Otto berharap akan ditemukan jalan keluar yang terbaik atas permasalahan ini.

”Karena bagaimanapun PERADI juga penegak hukum, Polri juga penegak hukum, KPK penegak hukum. kita harapkan persoalan ini bisa kita selesaikan dengan cara yang terbaik demi kepentingan bangsa kita ini,” pungkas Otto.
Tags:

Berita Terkait