Peradi-RBA Sampaikan Urgensi Perlindungan HAM bagi Tersangka, Terdakwa, dan Warga Binaan
Berita

Peradi-RBA Sampaikan Urgensi Perlindungan HAM bagi Tersangka, Terdakwa, dan Warga Binaan

DPN Peradi-RBA memperhatikan situasi darurat terkait pandemi covid-19 yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh BNPB melalui Keputusan Nomor 9A Tahun 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi-RBA, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi-RBA, Sugeng Teguh Santoso, S.H. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi-RBA, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi-RBA, Sugeng Teguh Santoso, S.H. Foto: istimewa.

Ditetapkannya pandemi corona virus disease (covid-19) sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Keputusan Nomor 9A Tahun 2020 menjadi tanda—ada situasi yang mengancam dan mengkhawatirkan bagi warga negara. Terlebih, mereka yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan. Adapun salah satu kelompok warga yang berisiko terpapar covid-19 adalah tersangka, terdakwa, dan warga binaan yang sedang ditahan dalam proses pembinaan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas).

 

Seperti yang umum kita ketahui, dalam kondisi ini, rutan maupun lapas yang over capacity menjadi wilayah yang rentan bagi penghuninya. Apalagi, jika tidak ada tindakan segera yang membuat mereka aman dari risiko paparan. Selain itu, kondisi rutan dan lapas juga sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti social distancing, menjaga jarak fisik, dan mengupayakan kondisi higienis.

 

Untuk menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya; serta Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Status Tahanan sehubungan dengan pandemi covid-19. Keduanya, menjadi upaya pemerintah dan MA mencegah penyebaran covid-19 di kalangan tersangka, terdakwa, dan warga binaan di rutan maupun lapas.

 

Dalam kaitan pelindungan HAM pada warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi-RBA) melalui pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal, Sugeng Teguh Santoso, S.H. mengusulkan serta mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan untuk memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa yang dalam proses hukum; atau setidak-tidaknya mengalihkannya pada status tahanan rumah. Selain itu, untuk untuk para warga binaan di Lapas, DPN Peradi-RBA menganjurkan agar dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

 

Hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa, dan warga binaan terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Adapun tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini akan dapat mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar virus dan mengurangi angka kematian akibat covid-19.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait