Peradi Serahkan Santunan Dukacita bagi Keluarga Anggota Advokat
Pojok PERADI

Peradi Serahkan Santunan Dukacita bagi Keluarga Anggota Advokat

Berasal dari dana kas DPN Peradi, santunan merupakan bentuk perhatian organisasi Peradi kepada para advokatnya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penyerahan santunan dukacita kepada keluarga advokat anggota Peradi yang telah meninggal dunia. Foto: istimewa.
Penyerahan santunan dukacita kepada keluarga advokat anggota Peradi yang telah meninggal dunia. Foto: istimewa.

Mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua Harian Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. menyerahkan Santunan Tali Kasih kepada keluarga maupun ahli waris dari almarhum advokat anggota organisasi pada Jumat (24/9). Penyerahan santunan dukacita sebesar Rp10 juta per keluarga tersebut diberikan langsung di Sekretariat Nasional Grand Slipi Tower Lantai 11 Jakarta Barat.

 

Dari tujuh keluarga, terdapat ada enam keluarga yang dapat hadir dan menerima langsung pemberian Santunan Tali Kasih, mereka adalah Sari Angi Narulita selaku ahli waris dari Alm. W. Budi Sipahutar; Muhammad Ibnu Sidik selaku ahli waris dari Alm Iwan Sidharta, S.H., M.kn.; Yulia Atika selaku ahli waris dari Alm. Dahmar, S.H.; Suci Maryam selaku ahli waris dari Alm. Fauzi Thalib, S.H.; Nurjanah selaku ahli waris dari Alm. Dede Rusdiana, S.H.; dan Ateria Dwi R. selaku ahli waris dari Alm. Vega Listian Octavia, S.E., S.H., M.H.

Hukumonline.com  

Penyerahan santunan dukacita kepada keluarga advokat anggota Peradi yang telah meninggal dunia. Foto: istimewa.

 

Dwiyanto mengatakan, ketujuh almarhum merupakan anggota terdaftar di DPC Peradi Jakarta Barat dan masih aktif menjalankan profesinya dengan baik dan profesional. “Santunan ini merupakan bentuk perhatian organisasi Peradi kepada anggotanya dan murni merupakan dana dari kas DPN Peradi. Santunan hanya dapat diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari anggota yang terdaftar di DPN Peradi dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang masih aktif; atau setidaknya mempunyai KTPA yang masih berlaku karena telah melakukan data ulang dan diajukan dalam waktu tiga bulan sebelum kematian,” kata Dwiyanto.

 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., M.H., S.E., M.M., CLA. mengapresiasi perhatian DPN Peradi kepada keluarga dan ahli waris para anggotanya dalam bentuk pemberian santunan dukacita. Ia memohon maaf kepada keluarga ahli waris, atas ketidakhadirannya, karena bertepatan dengan  acara penyerahan, ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. 

 

Adapun penyerahan oleh Ketua Harian didampingi oleh Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler Riri Purbasari Dewi, S.H., M.B.A., L.LM. dan perwakilan pengurus dari DPC Peradi Jakarta Barat yaitu Bendahara Maria Rachmawati Sitio, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan Ivonne Komarawati, S.H. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait