Setelah tuntas mendata ulang di tahun 2018, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerbitkan Buku Daftar Anggota. Adapun terbitnya buku daftar anggota ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003 pasal 29 ayat 2 dan 3 yang menyatakan, bahwa organisasi advokat harus memiliki buku daftar anggota dan salinannya harus disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. mengungkapkan, selain untuk memenuhi pasal 29 ayat 2 dan 3 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, pembuatan buku ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi dan status para anggota advokat PERADI. “Buku ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, terutama pencari bantuan hukum,” Fauzie menambahkan.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. selaku penggagas dan koordinator pelaksana pembuatan buku ini menjelaskan bahwa buku daftar anggota ini sebenarnya sudah diselesaikan pada pertengahan tahun 2019. Dalam waktu dekat, rencananya buku ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai petunjuk informasi tentang advokat-advokat aktif di seluruh Indonesia yang menjadi anggota PERADI.
Lebih lanjut, buku ini juga akan dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah terkait, kedutaan besar, dan mitra PERADI. “Perusahaan dan masyarakat umum juga bisa memilikinya. Caranya, cukup menghubungi sekretariat pusat dan disertai biaya pengganti cetak buku,” pungkas Dwiyanto.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). |