Peradi Terus Berikan Perhatian dalam Mendorong Upaya Pelindungan dari Predator Seksual
Pojok PERADI

Peradi Terus Berikan Perhatian dalam Mendorong Upaya Pelindungan dari Predator Seksual

2045 yang akan menjadi masa keemasan Indonesia hanya akan menjadi jargon kosong kalau hari ini negara, pemerintah, dan masyarakat tidak serius dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Panitia bersama narasumber dalam Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: istimewa.
Panitia bersama narasumber dalam Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: istimewa.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberantas para predator seksual. Sebelum undang-undang ini disahkan, tidak ada kejelasan hukum yang mengatur, sehingga ambiguitas ini mengakibatkan tidak adanya pelindungan spesifik bagi para korban.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menaruh perhatian yang besar terhadap hal ini. Mengingat, situasi pandemi di Indonesia menyebabkan peningkatan tindak kekerasan seksual yang telah menjatuhkan banyak korban dari segala jenis kalangan.

Maka Peradi bersama Universitas Kristen Indonesia melaksanakan Seminar Nasional dengan tajuk ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ pada Kamis, 26 Januari 2022. Acara yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung William Soerjajaya, Universitas Kristen Indonesia (Kampus Cawang) dan online via Zoom Meeting ini dihadiri oleh 635 peserta offlinedan 1312 peserta online.

Pemaparan diberikan secara mendalam oleh para profesional di bidangnya, yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., yang diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, S.H., M.H.;  Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum. yang diwakili oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A.; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria, M.Th.; Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si.; Komisioner Anggota Kejaksaan RI & Praktis, Apong Herlina, S.H., M.H.; dan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi.     

     

Hukumonline.comKonferensi pers seminar oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Dekan FH UKI dan Pimpinan Peradi. Foto: istimewa.

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Susi Maryati, S.H., M.H. yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi menyampaikan, sebagai salah satu penegak hukum, Peradi merasa terpanggil untuk membantu pemerintah. “Khususnya Kementerian PPPA dan rekan kerjanya Universitas Kristen Indonesia dalam menyosialisasikan undang-undang tersebut,” kata Susi.

Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dr. Dhaniswara K. Hardjono, S.H., M.H., MBA., turut memberikan sambutan. “Sesungguhnya yang menjadi korban kekerasan seksual itu bukan hanya perempuan dan anak-anak. Banyak juga laki-laki yang menjadi korban. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 kita sambut baik karena tujuannya positif. Terutama bagi kita insan penegak hukum tentunya harus waspada dan tahu persis mengenai undang-undang ini,” ujar Dhaniswara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: