Peradi Terus Berikan Perhatian dalam Mendorong Upaya Pelindungan dari Predator Seksual
Pojok PERADI

Peradi Terus Berikan Perhatian dalam Mendorong Upaya Pelindungan dari Predator Seksual

2045 yang akan menjadi masa keemasan Indonesia hanya akan menjadi jargon kosong kalau hari ini negara, pemerintah, dan masyarakat tidak serius dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Hadir membuka acara, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum DPN Peradi ikut memberikan sambutan. “Persoalan ini tidak hanya terjadi akhir-akhir ini, di zaman dulu pun sudah terjadi macam-macam persoalan tentang seksual. Bahwa persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan termasuk ekses daripada berlakunya undang-undang ini,” ucap Otto.

Semua Pihak Harus Serius

Memasuki sesi pemaparan, acara dipandu oleh Elly Wati Suzanna Saragih, S.H., S.E. yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi. Pemaparan pertama dilakukan oleh Menteri PPPA, Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., lewat video yang sudah dipersiapkan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap HAM. Oleh karena itu, negara berpandangan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang harus dihapus,” tegas Gusti Ayu.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, S.H., M.H., selanjutnya memberikan kiat-kiat mendalam terkait undang-undang tersebut. “Dalam undang-undang ini mengatur sistem beracara pidana yang komprehensif, mengingat secara konsep dan jenis kekerasan tidak diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Namun, secara teknis mengatur tentang sistem peradilan pidana nya secara khusus dalam UU ini,” tutur Ratna.

Adapun dalam undang-undang ini terdapat beberapa terobosan baru meliputi bentuk pelindungan khusus bagi penyandang disabilitas, penyelenggara pelayanan terpadu PPPA sesuai UU No. 12 Tahun 2022, dan pemenuhan hak korban dalam restitusi oleh pelaku.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A., memaparkan peran strategis negara dalam mendukung penghapusan kekerasan seksual sesuai UU No. 12 Tahun 2022.

“Undang-undang ini adalah breakthrough yang tidak semua negara berani membuat. Inti dari pengesahan undang-undang ini adalah keberanian kita sebagai bangsa untuk membuka diri bahwa sebetulnya kita memiliki masalah itu,” Siti menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: