PERADI Tetapkan Tanggal Ujian Advokat Asing
Aktual

PERADI Tetapkan Tanggal Ujian Advokat Asing

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
PERADI Tetapkan Tanggal Ujian Advokat Asing
Hukumonline
Niat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar ujian advokat asing ternyata bukan sekadar wacana. Sebagaimana diwartakan dalam laman resmi PERADI, Kamis lalu (13/2), PERADI menyatakan telah menggagendakan 27 Februari 2014 sebagai hari pelaksanaan ujian bagi advokat asing yang akan digelar di kantor DPN PERADI, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.

Disebutkan dalam pengumuman, pelaksanaan ujian advokat asing ini adalah jalan bagi advokat asing yang bekerja di kantor advokat yang berada di wilayah Republik Indonesia untuk mendapatkan surat rekomendasi. Pijakan hukum PERADI terkait pelaksanaan ujian advokat asing ini Pasal 23 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 23 ayat (2) lengkapnya berbunyi “Kantor Advokat dapat memperkerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”.

Untuk mengikuti ujian ini, advokat asing diharuskan mendaftar dimulai pada tanggal 17 Februari 2014 hingga 21 Februari 2014 di kantor DPN PERADI.

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan untuk dipenuhi oleh advokat asing yang ingin mendaftar. Syarat-syarat antara lain mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI yang disertai perjanjian kerja antara kantor advokat di Indonesia dengan advokat asing, CV, dan surat keterangan sebagai advokat aktif, dan beberapa dokumen lainnya.

Tidak hanya persyaratan dokumen, advokat asing yang ingin mengikuti ujian juga diharuskan membayar biaya pendidikan dan ujian sebesar Rp5 juta.

Sebelum pelaksanaan ujian, advokat asing yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan yang akan dilaksanakan oleh DPN PERADI pada tanggal 24 Februari 2014. Dalam proses pendidikan nanti, advokat asing akan diajarkan fungsi dan peran organisasi advokat; dan kode etik advokat.
Tags: