Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta
Berita

Peralihan Asabri ke BPJS Tak Kurangi Manfaat Peserta

Bagi Asabri, sejatinya pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan wajib memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada peserta. Tidak boleh ada manfaat yang berkurang karena karakteristik yang khas dari anggota TNI dan Polri jika gugur saat menjalankan tugas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Karakteristik khas

Sementara, Pihak Terkait lain, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sony Wijaya menerangkan penyelenggaraan asuransi sosial bagi TNI dan Polri maupun pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri memiliki sejarah dan dasar pertimbangan yang khusus karena sifat spesifik dan memiliki karakteristik yang khas.

Sejarah lembaga penyelenggaraan asuransi sosial bagi anggota Asabri diawali dengan dibentuknya Taspenmil pada 1964 sebagai cabang khusus dari Taspen untuk urusan militer. “Karena ada karakteristik khas yakni risiko penugasan yang tinggi saat menjalankan tugas yaitu gugur saat menjalankan tugas atau tewas, sehingga ada santunan khusus bagi yang gugur maupun santunan khusus bagi yang tewas saat menjalankan tugas," ungkap Sony.


Sony menjelaskan program asuransi sosial di Asabri meliputi program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan program pensiun. Selain itu, ada program pinjaman uang muka KPR, pinjaman polis, proteksi beasiswa Taspen Life dan lain-lain, Sedangkan peserta Asabri terdiri atas para anggota TNI dan Polri maupun pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Menanggapi dalil pemohon soal potensi kerugian karena terjadinya penurunan manfaat apabila terjadi pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, Sony berpendapat dasar filosofi lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dalam hal ini adanya jaminan sosial bagi anggota TNI dan Polri maupun pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri, maka sejatinya pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada peserta. Tidak boleh ada manfaat-manfaat yang berkurang karena karakteristik yang khas dari anggota TNI dan Polri jika gugur saat menjalankan tugas," ujarnya.

Ia menyebut PT Asabri memiliki dua sasaran strategis ke depan yaitu melakukan transformasi menjadi BPJS TNI atau Polri paling lambat pada 2029. Kedua, merancang program yang memiliki manfaat sebanding risiko yang dihadapi peserta.

Sedangkan, Direktur Utama PT Taspen (Persero), A. N. S Kosasih menjelaskan PT Taspen (Persero) sebelumnya telah memberi keterangan yang sama dengan perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019. Namun, menurut Kosasih, ada hal yang perlu ditambahkan dan ditekankan pihak Taspen yakni soal ketegasan pemerintah bahwa bentuk jaminan sosial bagi penyelenggara negara adalah dikelola sendiri, tidak digabungkan dengan tenaga kerja umum atau pihak swasta.

Tags:

Berita Terkait