Peran Advokat Saat Menangani Kasus KDRT Dampak Pandemi
Berita

Peran Advokat Saat Menangani Kasus KDRT Dampak Pandemi

Karena dinamika rumah tangga dengan beban, pengeluaran bertambah, dan persoalan ekonomi saat pandemi Covid-19 berpeluang terjadinya KDRT.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Bencana pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak hanya menghadirkan kisah sedih lantaran banyak orang yang terinfeksi virus mematikan ini, tetapi juga menimbulkan kisah lain yang menyakitkan kaum perempuan yakni meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan. Dalam kasus ini, Advokat yang menangani kasus KDRT terhadap perempuan perlu kehati-hati untuk memberi solusi yang terbaik.  

Advokat Rivai Kusumanegara mengatakan Advokat sebagai officium nobile yang memiliki sifat terhormat, murah hati, bertanggung jawab perlu memberi layanan jasa hukum pro bono (gratis) dalam kasus-kasus KDRT ini, terlebih di masa pandemi saat ini. Sebab, layanan bantuan hukum pro bono memang sudah diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010.

“Advokat yang menangani kasus KDRT harus hati-hati, memberi solusi yang bijak dan komprehensif, karena yang dihukum adalah ayah dari si anak istrinya. Karena itu, menangani kasus ini tidak selalu menggiringnya dengan hukuman pidana, bisa dengan solusi lain,” kata Rivai Kusumanegara dalam diskusi daring “Peran Advokat Menangani Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi” yang dilaksanakan Justika.com, Selasa (27/10/2020). (Baca Juga: Menekankan Pro Bono bagi Advokat Saat Pandemi)

Dia mencontohkan selama setahun ini suami menempeleng istri dua kali. Dari kasus ini, apakah si suami dihukum pidana? Tapi si istri merasa sudah tidak kuat lagi, sehingga diambil jalan, solusinya perceraian bukan menghukum pidana suami. Rivai mengingatkan Advokat seharusnya memberi pelayanan hukum yang baik terhadap perempuan korban KDRT dengan melibatkan lembaga lain.  

“Dalam menangani kasus KDRT, Advokat tidak boleh bekerja sendiri karena dalam kasus KDRT tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga psikologi korban. Sehingga, diperlukan kerja sama dengan pihak lain, seperti Komnas Perempuan dan Psikolog,” saran dia.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan selama Januari-Mei 2020, ranah kasus KDRT dan relasi personal sebanyak 541 kasus atau 69 persen; ranah komunitas (publik) sebanyak 240 kasus atau 30 persen; dan ranah negara sebanyak 10 kasus atau 1 persen.  

“Advokat saat melakukan pendampingan hukum kasus KDRT harus mengetahui power (kuasa) dan control, karena ini akar masalah dari kekerasan dalam rumah tangga. Seperti, Covid-19 ini hanya pemicunya saja ketika pondasi rumah tangga tidak terkontrol. Akar masalah dari KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara lelaki dan perempuan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait