Peran Komite VI dan Diskursus Hukum Internasional di PBB
Kolom

Peran Komite VI dan Diskursus Hukum Internasional di PBB

Komite VI diharapkan terus menjadi forum bagi delegasi negara untuk mengajukan pendekatan/proposal serta berbagi best practices di bidang hukum, sebagai upaya pengembangan hukum internasional.

Bacaan 5 Menit
Muhammad Taufan. Foto: Istimewa
Muhammad Taufan. Foto: Istimewa

Sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada tahun 1945, melalui penandatanganan piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional (MI), hukum internasional adalah aspek integral dari diplomasi multilateral negara-negara di PBB. Meskipun hanya terdapat lima kata hukum atau ‘law’ dalam piagam PBB, mulai dari bagian preamble, pasal 1, 13 dan 84, elemen hukum menjadi salah satu inti dari bidang kerja PBB selain misalnya Hak Asasi Manusia (HAM), perdamaian, dan ekonomi-sosial. 

Pembahasan isu hukum oleh negara-negara di PBB secara spesifik dilakukan oleh Komite VI Majelis Umum (MU) PBB, sesuai pasal 98 Rules of Procedure (RoP) MU PBB. Meskipun demikian, secara umum, pertemuan pleno MU PBB juga berwenang mengadakan berbagai diskusi/pembahasan isu hukum. Selain itu, dalam kerangka PBB, isu hukum juga masuk dalam lingkup tugas/fungsi lembaga seperti MI dan International Law Commission (ILC).

Komite VI dibentuk pada sesi pertama pertemuan MU PBB di London pada tanggal 11 Januari 1946 sebagai salah satu/bagian dari 6 (enam) komite inti MU PBB. Sesuai pasal 13 (1) (a) Piagam PBB, Komite ini bertujuan melakukan kodifikasi dan memajukan pengembangan hukum internasional.

Baca juga:

Organisasi, Prosedur dan Kontribusi Komite VI

Struktur Komite VI terdiri dari tiga organ yaitu biro, delegasi dan sekretariat. Masing-masing organ memiliki peran yang bertujuan untuk menyukseskan kinerja Komite termasuk dalam mengakomodir beragam kepentingan/aspirasi negara-negara. Biro Komite terdiri dari satu orang ketua di tingkat Duta Besar, tiga wakil ketua dan satu rapporteur.

Pemilihan anggota biro dilaksanakan secara aklamasi dan berasal dari lima kawasan yang berbeda yaitu Asia-Pasifik, Afrika, Amerika Latin, Eropa Barat dan wilayah lain, dan Eropa Timur. Adapun delegasi yang ikut dalam pertemuan Komite VI berasal dari 193 negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Pelaksanaan pertemuan Komite VI dan hal-hal terkait lainnya difasilitasi oleh sekretariat Komite VI yang juga berada di bawah sekretariat PBB khususnya Office of Legal Affairs (OLA/kantor urusan hukum). 

Terdapat beberapa bentuk kegiatan dalam pertemuan Komite VI, seperti halnya Komite MU PBB lainnya, yaitu debat umum/tematik tentang topik hukum dalam mata agenda yang ada, negosiasi rancangan resolusi (ranres), dan drafting ranres.

Tags:

Berita Terkait