Peran Komnas Perempuan dalam Bingkai Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Terbaru

Peran Komnas Perempuan dalam Bingkai Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Selama ini, Komnas Perempuan menyikapi pengaduan dari korban, keluarga korban, dan pendamping sebagai PBH dengan didasari oleh Perma No. 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa

Terdapat 5 mandat yang diemban Komnas Perempuan sebagai lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional independen sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres No.65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Antara lain menyebarluaskan pemahaman bagi publik; melakukan pengkajian dan penelitian; melakukan pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan; menyajikan rekomendasi dan melakukan tinjau ulang atas produk hukum; serta mengembangkan kerja sama/kemitraan pada lingkup nasional, regional, maupun internasional.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komnas Perempuan menetapkan tujuan. Pertama, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan penegakan HAM bagi perempuan. Kedua, meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.

“Berkenaan pemberian pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan tidak dimandatkan memberikan pendampingan secara langsung. Akan tetapi, sejak tahun 2005 silam telah dihadirkan oleh Komnas Perempuan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR),” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, sebagaimana dikutip dari rilis Komnas Perempuan, Rabu (5/10/2022).

Tugas dari UPR sendiri ialah untuk mendokumentasikan kekerasan terhadap perempuan; serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang hendak mengadukan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan serta membuka akses lembaga pendamping atau lembaga layanan. Dalam hal ini, pengaduan bisa dilakukan baik langsung ataupun menggunakan platform digital. Baik melalui surel, telepon, faks, dan media sosial. Atau dapat pula mengisi form pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tautan berikut ini.

Dari pengaduan yang diterima petugas UPR, akan terlebih dahulu dicek kembali kelengkapan dokumen kasus dengan menghubungi korban atau pendamping. Di samping itu akan dipastikan jika terdapat kebutuhan korban, contohnya seperti ruang dan kebutuhan khusus disabilitas. Dalam menyikapi pengaduan, mekanisme dukungan advokasi diberikan sesuai dengan kebutuhan korban.

Komnas Perempuan akan memberikan dukungan diantaranya dalam bentuk rujukan kepada lembaga layanan; Surat Rekomendasi (SR); Amicus Curiae; Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan dan kampanye ketika dibutuhkan; sampai dengan mengeluarkan siaran pers, konferensi pers atau media gathering bila dirasa perlu.

“Selain melalui UPR, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan melalui audiensi secara luring atau daring dari komunitas atau lembaga masyarakat sipil, juga kasus-kasus tertentu yang berdampak nasional yang membutuhkan pemantauan ke lapangan. Diantaranya, kasus konflik sumber daya alam, perempuan dalam tahanan dan serupa tahanan, pelanggaran HAM berat, konflik sosial dan bencana alam yang berdampak buruk terhadap perempuan, serta kasus intoleransi dengan kekerasan,” jelas Mariana.

Tags:

Berita Terkait