Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Kolom

Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Peran konsultan hukum tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Bacaan 6 Menit
Abraham Rantesalu. Foto: Istimewa
Abraham Rantesalu. Foto: Istimewa

Efek Beragun Aset merupakan produk investasi yang bertujuan mensekuritisasi aset-aset keuangan. Sekuritisasi merupakan suatu proses untuk membuat aset-aset yang tidak likuid menjadi likuid. Merujuk pada Peraturan Bapepam LK No. IX.K.1 tanggal 25 November 2008 di mana mendefinisikan Efek Beragun Aset sebagai Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang portofolionya terdiri dari aset keuangan.

Aset keuangan yang dimaksud berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit/arus kas, dan aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Pada 21 Desember 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2017 di mana mendefinisikan KIK EBA sebagai kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam hal ini wewenang terkait manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif berupa EBA (aset keuangan) untuk pemegang EBA. Sedangkan, wewenang dari bank kustodian untuk memberikan jasa penitipan dan penyimpanan atas EBA.

Baca juga:

Pada Pasal 2 POJK No. 65/POJK.04/2017, kategorisasi aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, tagihan yang timbul dari pemberian kredit, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit, arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang, pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang, aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Konsep Sekuritisasi Aset Keuangan Sebagai Dasar KIK-EBA

Sedangkan sekuritisasi adalah suatu proses di mana perusahaan menjual aset finansial yang kurang likuid (piutang usaha, efek bersifat utang, hak atas pendapatan di masa depan) kepada Special Purpose Vehicle (SPV), yang kemudian menerbitkan efek (securities) dengan underlying asset berupa aset finansial tersebut. Efek hasil sekuritisasi itu kemudian disebut sebagai EBA dan menjadi efek yang likuid dan dapat diperjualbelikan.

Dalam sekuritisasi, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi agar aset keuangan dapat dikemas menjadi efek, yaitu True Sale (Jual Putus) di mana menjadi prinsip mendasar dalam transaksi sekuritisasi yaitu terjadinya transaksi jual putus. Kemudian terdapat Bankruptcy Remoteness, prinsip merupakan kondisi di mana underlying asset dari KIK-EBA tidak dapat dipailitkan, meskipun terdapat kasus pailit atas kreditur asal, penerbit maupun bank kustodian. Dengan demikian, investor mendapatkan jaminan bahwa future cashflow dari aset yang dilakukan sekuritisasi sepenuhnya menjadi hak milik investor, dan investor terhindar dari risiko default yang terjadi pada kreditur asal, penerbit maupun bank kustodian.

Tags:

Berita Terkait