Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi
Kolom

Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi

Sudah menjadi kebutuhan yang mendesak perubahan Perpres Pengelolaan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia yang menjadikan Indonesia dapat memainkan perannya lebih besar.

Bacaan 5 Menit
Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi
Hukumonline

Konsistensi Indonesia untuk tetap menghormati prinsip global non-refoulement dan diikuti kebijakan kemanusiaan yang memberikan perlindungan dan penempatan kepada para pengungsi luar negeri patut mendapatkan apresiasi. Setidaknya pasca krisis Laut Andaman bulan Mei 2015 tidak mengherankan Indonesia mendapatkan apresiasi baik dari banyak negara, karena pola penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.

Penanganan ini juga tidak lepas peran dan relasi yang dibangun bersama lembaga internasional, yaitu terutama dengan UNHCR dan IOM, selain juga organisasi masyarakat sipil. Meskipun Indonesia bukan negara pihak yang menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 dan protokol 1967, tetapi Indonesia tetap konsisten dengan kebijakan humanitarian yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia.

Satu penggalan penanganan pengungsi di atas, ternyata belum mampu sepenuhnya menggambarkan perjalanan panjang penanganan pengungsi di wilayah Indonesia. Indonesia sebagai negara transit saat ini menghadapi situasi pengungsi yang kompleks, menjadi tidak mudah dan semakin hari akan semakin sulit dapat menegakkan kebijakan kemanusiaan yang berlandaskan HAM, apabila pengaturannya lebih banyak diserahkan kepada lembaga Internasional maupun organisasi masyarakat sipil internasional.

Saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak perubahan Perpres Pengelolaan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia yang menjadikan Indonesia dapat memainkan perannya lebih besar, yang berlandaskan pada penegakan HAM dan sekaligus pemaknaan menjaga kedaulatan Indonesia.

Memaknai Mandat Global

Keberadaan UNHCR dan IOM di Indonesia bukan sekadar karena adanya MoU dengan pemerintah Indonesia ketika masa pengungsi “manusia perahu” dari Indocina, yang masuk ke Indonesia pada tahun 1976-an, tetapi merupakan mandat yang diemban dalam Global Compact on Refugee (GCR).

Dukungan pelibatan lembaga internasional suatu hal yang dimandatkan dalam penanganan pengungsi di suatu wilayah atau negara. Namun demikian, di sisi lain, kompleksitas dan karakteristik sebaran penampungan pengungsi di Indonesia menjadikan perlu dilakukan evaluasi setiap peran yang terkait. 

Sementara itu, membicarakan kedaulatan negara dalam kerangka relasi internasional adalah suatu yang menarik untuk disikapi dan dimaknai. Definisi kedaulatan negara terus berkembang sejalan dengan perkembangan global, setidaknya adalah hal yang terlalu sederhana bila membicarakan kedaulatan negara hanya terkait dengan masalah teritori suatu negara.

Tags:

Berita Terkait