Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi
Kolom

Peran dan Relasi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi

Sudah menjadi kebutuhan yang mendesak perubahan Perpres Pengelolaan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia yang menjadikan Indonesia dapat memainkan perannya lebih besar.

Bacaan 5 Menit

Henrikson dalam tulisannya ‘Sovereignty, Diplomacy and Democracy’ (2014) menjelaskan bahwa kekuatan universalitas dimiliki sebagai kemampuan untuk menundukkan semua entitas di wilayah tertentu, yang dalam hal ini di wilayah negara Indonesia.

Kedua, adanya standar hukum yang diikuti dan dipatuhi. Oleh karena itu, kewenangan negara Indonesia menjadi hal yang pokok dalam upaya mengelola dan dan sekaligus ditaati yang dilandasi dengan kebijakan kemanusiaannya yang secara internal maupun eksternal dilakukan pengaturan perannya, dalam hal ini lembaga internasional yang mendapat mandat mengurus pengungsi.

Memaknai mandat global yang diimplementasikan di negara Indonesia, sebenarnya dalam beberapa hal telah dimainkan perannya oleh pemerintah maupun lembaga internasional. Setidaknya dari sisi UNHCR telah melakukan pemrosesan penempatan dari Indonesia ke negara ketiga dapat mencapai sekitar 5 persen, yang mana prosentase itu jauh di atas rata-rata global yang hanya sekitar 1 persen (UNHCR, 2021).

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sudah lebih maju dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya yaitu dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengungsi dari Luar Negeri. Di sini Perpres adalah upaya menjaga kepentingan Indonesia dengan pengaturannya dibangun dalam prakarsa pemerintah Indonesia.

Kesempatan Penguatan Peran Pemerintah Indonesia

Kompleksitas persoalan atau praktik penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian menjadikan Perpres tersebut tidak mencukupi. Perpres tersebut sudah mengembangkan prosedur yang cukup rinci bagi pemerintah pusat, namun belum untuk para pihak lainnya.

Terlebih lagi dalam kerangka landasan HAM ternyata masih perlu pengaturan hak-hak dasar pengungsi sebagaimana komitmen global Indonesia. Oleh karena itu, perubahan atas Perpres No. 125 Tahun 2016 yang telah diwacanakan oleh pemerintah, merupakan kesempatan yang baik untuk lebih menguatkan peran pemerintah Indonesia dalam pengelolaan pengungsi di Indonesia.

Membangun perubahan kebijakan yang lebih menekankan pada pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sebenarnya bukan hal yang sulit, namun tantangan terbesarnya ada pada paradigma yang terpatri selama ini.

Tags:

Berita Terkait