Salah satu sengketa pertanahan yang kerap ditemui adalah tumpang tindih kepemilikan tanah. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Hanry Adityo, tumpang tindih kepemilikan tanah merupakan ketidakjelasan batas-batas tanah, yang dapat mengakibatkan klaim ganda terhadap suatu lahan.
Tumpang tindih sertipikat hak tanah ialah kondisi di mana satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat, dan letak tanahnya tumpang tindih secara keseluruhan atau sebagian. Termasuk tanah yang belum di-sertipikatkan dengan meminta jasa Notaris/PPAT dalam mendaftarkan hak atas tanahnya.
“Kejadian tumpang tindih ini terjadi karena sertipikat tersebut tidak terpeta dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi wilayah terkait,” kata Hanry dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Jumat (5/6).
Baca Juga:
- Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
- Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
Hanry menjelaskan, pada dasarnya pemerintah telah mengatur persoalan tanah dan sengketanya, termasuk peran notaris/PPAT terkait penerbitan sertipikat tanah. Salah satunya adalah UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana terkait tentang hak atas tanah dan peralihan hak, PPAT memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap peralihan hak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Henry menjelaskan bahwa setiap peralihan hak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu peran notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum. Kemudian PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan bahwa PPAT berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Namun sejak maraknya mafia tanah, Hanry menyebut terjadi pergeseran paradigma, di mana saat ini hakim perdata mulai menggunakan pendekatan materiil untuk menilai keabsahan akta notaris/PPAT di persidangan.