Peran Sertifikat Elektronik dalam Mendorong Legalitas dan Keamanan Proses e-KYC di Industri Jasa Keuangan
Inforial

Peran Sertifikat Elektronik dalam Mendorong Legalitas dan Keamanan Proses e-KYC di Industri Jasa Keuangan

Verifikasi biometrik pada layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat digunakan perusahaan fintech dan perbankan dalam melakukan verifikasi data pengguna (konsumen).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Peran Sertifikat Elektronik dalam Mendorong Legalitas dan Keamanan Proses e-KYC di Industri Jasa Keuangan
Hukumonline

Kejahatan di dunia perbankan dalam berbagai bentuk tindak kriminal kerap terjadi mengiringi perkembangan industri keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengendalikannya adalah dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses bisnis. Seiring meningkatnya transaksi daring, electronic Know Your Consumer (e-KYC) berbasis sertifikat elektronik sesuai UU ITE, menjadi pilihan perbankan dan industri fintech. e-KYC tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan menjamin perlindungan data pribadi nasabah maupun risiko lain dalam prosesnya.

 

KYC dapat disebut sebagai proses verifikasi identitas pelanggan untuk mencegah adanya unsur pidana atau kegiatan pencucian uang melalui institusi perbankan dan keuangan. Dengan menerapkan prinsip KYC, bank dan fintech dapat memahami pelanggannya dan transaksi keuangan yang mereka lakukan, serta dapat melayani dan mengelola keuangan pelanggan dengan lebih baik. Di antaranya mencegah terjadinya penipuan karena penyembunyian identitas atau penggunaan identitas palsu serta nama alias oleh nasabah yang mungkin terkait tindak kriminal maupun kejahatan lain. Prinsip KYC juga bisa mencegah tindak pencucian uang dengan memanfaatkan bank atau lembaga keuangan.

 

KYC di industri jasa keuangan sudah diatur oleh BI dan OJK. Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) menyebutkan bahwa KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

 

Seiring perkembangan teknologi, praktik KYC berbasis elektronik (e-KYC) atau verifikasi identitas secara online berangkat dari praktik KYC secara tatap muka yang diperkenalkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pada praktik KYC tatap muka sebelumnya, penyedia layanan akan meminta dokumen identitas, memastikan bahwa identitasnya asli, mengidentifikasi bahwa ciri-ciri fisik pendaftar sesuai dengan informasi pada dokumen identitas, lalu pendaftar akan mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan basah sebagai bukti persetujuan. Proses e-KYC hingga autentikasi seperti proses tanda tangan yang dilakukan tanpa tatap muka harus tetap dapat mengakomodasi keluaran dari proses yang terjadi secara tatap muka dengan kekuatan hukum yang sama.

 

Seiring berlakunya UU ITE yang mengatur kekuatan hukum tanda tangan elektronik sejak 2008, prinsip e-KYC yang dijalankan pada proses penerbitan tanda tangan elektronik tersertifikasi saat ini mengikuti aturan turunan Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Beberapa  prinsip tersebut di antaranya:

 

  • Identity proofing (Pasal 24), memastikan identitas pendaftar berupa data KTP dan data biometric adalah valid.
  • Consent (Pasal 24 ayat 1 poin f), persetujuan secara eksplisit terhadap penggunaan data pribadi serta syarat dan ketentuan (T&C) pada proses pendaftaran dan penerbitan tanda tangan elektronik.
  • Security, mengikuti standar fasilitas dan peralatan yang diatur diatas Peraturan Menteri dan diaudit secara berkala.

 

Di antara bentuk penerapan e-KYC adalah dengan melakukan identifikasi nasabah bank atau perusahaan financial technology (fintech). Proses identifikasi ini ditujukan kepada dua objek, yakni nasabah secara personal dan kepada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan nasabah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: