Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Utama

Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital

Aktivitas di ruang digital sama sahnya dengan ruang fisik, namun ruang digital perlu tools untuk memastikan aktivitas itu sah atau tidak, salah satunya dengan tanda tangan elektronik yang regulasinya sudah ada.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Tiap tahun kami pastikan mereka (PSrE) menjalankan fungsi tugasnya sesuai aturan dan keamanan perlindungan data pribadi sehingga tidak boleh ada sedikit pun kesalahan, karena yang kita hadirkan adalah trust (kepercayaan). Di satu sisi, TTE yang Tidak Tersertifikasi akan membutuhkan pembuktian yang lama, dan memerlukan validasi dari banyak institusi. Contohnya, dia akses dari internet ini, (alamat) IP nya berapa, terus laptopnya harus dicek lagi, semua dicek. Apabila ada masalah, pembuktiannya perlu waktu yang panjang dan sulit. Kalau TTE sudah tersertifikasi, tinggal cek ke VIDA saja, benar tidak kamu yang issued?” jelas Semuel.

CEO dan Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menambahkan di ranah digital selama ini terdapat satu tantangan, bagaimana membuktikan transaksi itu sah, misalnya transaksi bank. Kini, Kominfo sudah memfasilitasi hal tersebut sesuai regulasi lewat Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), salah satunya adalah VIDA.

“Sebagai PSrE, kami dapat melakukan identity proofing dari seorang pengguna, lalu kemudian menerbitkan sertifikat elektronik sesuai standar dan peraturan yang berlaku,” jelas Sati.

Dia mengatakan proses identity proofing dilakukan sebelum melakukan Tanda Tangan Elektronik, sehingga platform mengetahui bahwa penandatangan adalah orang yang tepat. Langkah pertama yakni pengecekan data demografi pengguna langsung pada sumber data, yakni data kependudukan nasional yang dimiliki Ditjen Dukcapil.

Setelah data demografi itu divalidasi, dilakukan proses validasi data biometrik atau wajah orang tersebut. Hal ini penting, untuk mencegah ketidakcocokan data antara wajah dan data biometrik. Selain itu, VIDA memiliki teknologi liveness detection untuk melakukan validasi atau verifikasi proses selfie, apakah benar penandatangan langsung hadir dalam proses verifikasi, dan bukan orang lain yang menggunakan foto atau gambar.

Sita mengatakan audit PSrE oleh regulator merupakan komitmen kuat dari Kominfo untuk security mengenai bagaimana kami melindungi data pribadi. Setiap tahapan kepatuhan bukan hanya membangun keamanan untuk kewajiban saja, namun agar sistem kami benar-benar secure secara terus menerus.

“Di Indonesia, apabila ada layanan yang tidak terpercaya secara online, hal itu dapat mengurangi penggunaan layanan tersebut. Oleh karena itu, trusted layer ini penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital,” tambah Sati.

Tags:

Berita Terkait