Peran Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan
Terbaru

Peran Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan

Ditengarai ketiga pelaku secara bersama-sama merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti yang dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Setelah proses penyidikan memakan waktu sekitar 5 bulan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021, di Kementerian Pertahanan (Kemhan) menemui titik terang. Ada tiga orang yang ditengarai memiliki keterlibatan kuat dalam kasus dugaan korupsi satelit di Kemhan. Karenanya, penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapan tiga orang tersebut menjadi tersangka.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Angkatan Darat (AD) Edy Imran mengatakan penetapan terhadap tiga orang tersangka terdiri dari 1 orang berlata belakang tentara, serta 2 orang dari sipil. Ketiganya adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016. Sedangkan dua lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) AW.

“Diperoleh bukti permulaan cukup menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Edy Imran melalui keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut setelah penyidik di Jampidmil meminta keterangan informasi dari 47 saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa adanya dugaan pidana tersebut. Dia merinci 47 orang saksi terdiri dari pihak TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang dan 29 orang sipil. Kemudian adanya permintaan keterangan dari dua orang ahli.

Jenderal bintang satu Angkatan Darat (AD) ini menerangkan sejumlah tempat dilakukan penggeledahan. Seperti dua perusahaan swasta yakni kantor PT DNK di bilangan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat serta 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW. Penggeledahan dalam rangka mengumpulkan barang bukti termasuk surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Kendati berstatus tersangka, ketiga orang tersebut tak digelandang ke balik jeruji besi. Alasan tidak dilakukan penahanan, karena keduanya dinilai penyidik bersikap kooperatif. Tapi, penyidik mengeluarkan penetapan pencekalan terhadap ketiga orang tersangka sepanjang berkas perkara berproses penyidikan untuk disodorkan ke meja hijau.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait