Perang Tarif Seluler Sudah pada Tahap Mengkhawatirkan
Berita

Perang Tarif Seluler Sudah pada Tahap Mengkhawatirkan

Ombudsman menilai perang tarif seluler yang terjadi saat ini merupakan imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Sebab perang tarif yang dilakukan oleh operator telekomunikasi tersebut mengarah ke predatory pricing yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari pajak," katanya.Ketika operator menjual harga produknya di bawah harga pokok penjualan, akan membuat operator merugi. Jika merugi maka operator tak membayar pajak. Akibatnya negara tidak bisa melakukan belanja publik.Yustinus menjelaskan saat ini hanya satu operator telekomunikasi saja yang membayar PPh badan. Operator yang lain selalu rugi fiskal karena rugi selisih kurs dan biaya bunga. Seharusnya jika untung, maka operator tersebut masing-masing bisa membayar PPh badan sebesar Rp2 triliun per tahun."Modus-modus seperti ini seharusnya diperiksa KPK dan Ditjen Pajak. Apalagi operator yang menggunakan nama Ooredoo, sudah pasti mereka membayar lisensi fee dan mengurangi pendapatan negara lagi," katanya."Di dalam pajak ada istilah pajak substance over form. Harus diuji apakah penggunaan merek akan meningkatkan kinerja atau profitabilitas. Kalau tidak ada kontribusinya itu tidak boleh dibayarkan," kata Yustinus tegas.


Tags: