Perangi Pelanggaran KI, DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce
Terbaru

Perangi Pelanggaran KI, DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce

Sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu upaya yang dilakukan DJKI adalah melalui webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu (9/3).

Dikutip dari laman DJKI, melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko. 

Baca:

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya adalah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu, seperti dikutip dari laman DJKI, Rabu (9/3).

Tags:

Berita Terkait