Perbaikan Pola Komunikasi dalam Pengendalian Covid-19 Harus Segera Dilakukan
Pojok MPR-RI

Perbaikan Pola Komunikasi dalam Pengendalian Covid-19 Harus Segera Dilakukan

Perbaikan pola komunikasi harus segera dilakukan, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan tersebut.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.

Informasi yang berubah-ubah terkait satu kebijakan menghasilkan kebingungan dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Idulfitri 1442 H. Perbaikan pola komunikasi harus segera dilakukan, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan tersebut.


"Pada pelaksanaan kebijakan larangan mudik, para pemangku kepentingan harus segera memperbaiki pola komunikasi agar tidak membingungkan pelaksana di lapangan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5).


Pada saat menerapkan kebijakan larangan mudik, pemerintah pusat sebelumnya memperbolehkan pergerakan orang di wilayah Jabodetabek, namun di hari berikutnya Satgas Covid-19 menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.


Menurut Lestari, penyampaian informasi yang berubah-ubah dalam rentang waktu yang singkat dan berkaitan dengan pengaturan orang banyak, cenderung menciptakan kebingungan di masyarakat.


Lebih parah lagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, informasi yang disampaikan berubah-ubah tersebut berpotensi diabaikan oleh masyarakat.


Bukan hanya masyarakat, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, para pelaksana kebijakan tersebut di lapangan juga ikut kebingungan menyikapi informasi yang berubah-ubah.


Akibatnya, ujar Rerie, para pemangku kepentingan di daerah merespon kebijakan pemerintah pusat itu dengan beragam pula, sesuai dengan kemampuan setiap daerah.

Tags: